Kakanim Dumai, Gelora Ginting SH/foto Riau24.com
RIAU1.COM -Dumai- Sebanyak 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, mendapat perpanjangan ijin tingal selama 30 hari di Dumai. Perpanjangan masa tingal ini diterima oleh Kantor Imigrasi kota Dumai, Rabu (18/3/2020). Mereka sudah habis masa izin tingalnya sejak Februari lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Gelora Ginting SH sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara China yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negaranya karena akses menuju China maupun sebaliknya ditutup, sehingga harus mengajukan izin tinggal darurat.
Dia mengatakan ke 12 WNA China itu merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan sudah masuk ke Dumai sebagai tenaga kerja asing (TKA) sebelum kasus Covid-19 merebak di negara China.
"Kitas TKA tersebut mau habis masa berlakunya pada Februari 2020 lalu, mereka mau pulang tapi tidak bisa, mereka kerja di beberapa perusahaan di Kota Dumai," katanya, Rabu (18/03/2020).
Ginting menerangkan, izin tersebut berlaku selama 30 hari dan bisa di perpanjang lagi selama 30 hari lagi sampai kondisi kembali normal.
"Sejauh ini baru TKA China yang mengajukan izin tinggal darurat," katanya.
Dirinya mengaku, saat ini sudah mendapatkan informasi terkait lockdwon Malaysia sehingga juga mempengaruhi keberangkatan maupun kedatangan dari Malaysia.
"Informasi hari ini terakhir, kami masih menunggu Informasi lanjutan," tambahnya.
Saat ditanya terkait permohonan pembuatan paspor, Ginting mengaku, untuk permohonan pembuatan Paspor jauh menurun, biasanya dalam sehari bisa 20 samapi 30 pemohon, sedangkan saat ini hanya ada 5 sampai 10 pemohon saja.
"Memang ada penurunan yang signifikan untuk pemohon pembuatan Paspor, diduga karena dampak dari Covid 19,"tutupnya.(bie)