Donald Trump/Reuters
RIAU1.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait penundaan pemblokiran aplikasi TikTok selama 75 hari ke depan.
Perintah ini ditandatangani Trump beberapa jam setelah dirinya dilantik sebagai Presiden pada Senin (20/1). Kendati demikian, Trump meminta agar Amerika Serikat bisa menguasai 50 persen saham TikTok.
"Saya setuju, tetapi biarkan Amerika Serikat memiliki 50 persen saham TikTok," kata Trump, dikutip dari USA Today, Rabu (22/1/2025) yang dimuat CNBCIndonesia.
"Akan ada banyak penawar. Amerika Serikat akan melakukan apa yang kami sebut usaha patungan [joint venture]," imbuh Trump.
Menurut laporan CNN, Trump dalam beberapa hari terakhir telah berulang kali menyarankan bahwa ia terbuka terhadap perusahaan AS yang membeli setengah saham TikTok dan menjalankannya sebagai perusahaan patungan 50-50 dengan pemiliknya saat ini yang berasal dari China, ByteDance.
Usaha patungan yang melibatkan perusahaan AS dengan 50 persen saham di TikTok akan melunakkan aturan hukum, yang mengharuskan TikTok diblokir di AS kecuali jika ByteDance menjual kepada pembeli dari Amerika atau salah satu sekutunya.
Trump mengatakan bahwa ia memutuskan untuk menyelamatkan TikTok karena platform tersebut, yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika, membantunya menjangkau pemilih muda, dan penghentian operasinya di AS akan mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan bagi warga Amerika.
"Kami tidak punya pilihan. Kami harus menyelamatkan banyak pekerjaan," kata Trump dalam rapat umum pada hari Minggu menjelang pelantikannya.
"Kami tidak ingin memberikan bisnis kami kepada China. Kami tidak ingin memberikan bisnis kami kepada orang lain," kata dia.
TikTok berhenti berfungsi bagi pengguna di AS pada Sabtu (18/1) malam sebelum undang-undang yang melarangnya dengan alasan keamanan nasional berlaku pada Minggu.
Pejabat AS memperingatkan bahwa di bawah kepemilikan perusahaan induknya di China, ByteDance, data warga Amerika dapat disalahgunakan.*