![Ilustrasi](https://www.riau1.com/assets/berita/1542766517.jpg)
Ilustrasi
RIAU1.COM - Mengawali perdagangan Rabu (21/11/2018), nilai tukar Rupiah berada di posisi Rp14.635 per Dollar Amerika Serikat (AS). Posisi ini melamah 48 poin atau 0,33 persen dari Senin (19/11) yang di Rp14.588 per Dollar AS.
Seperto dikutip dari CnnIndonesia.com Rabu, (21/11/2018),di kawasan Asia, mayoritas mata uang mengalami pelemahan. Hanya Yen Jepang yang bersandar di zona hijau dengan menguat 0,02 persen dari mata uang Negeri Paman Sam.
Sementara itu, Won Korea Selatan melemah 0,65 persen, Ringgit Malaysia minus 0,25 persen, Peso Filipina minus 0,22 persen, Dollar Singapura minus 0,08 persen, Baht Thailand minus 0,08 persen, dan Dollar Hong Kong minus 0,02 persen.
Begitu pula dengan mata uang utama negara maju. Euro Eropa melemah 0,02 persen, Dollar Australia minus 0,02 persen, dan Dollar Kanada minus 0,08 persen. Sedangkan Poundsterling Inggris stagnan. Namun, Rubel Rusia menguat 0,07 persen dan Franc Swiss 0,03 persen.
Kendati melemah, Analis CSA Research Institute Reza Priyambada memperkirakan Rupiah masih punya potensi menguat hari ini karena menurunnya probabilitas kenaikan bunga acuan bank sentral AS, The Federal Reserve pada bulan depan.
Kemungkinan diberikan setelah Wakil Gubernur The Fed Richard Clarida sempat memberi pandangan bahwa ekonomi AS akan terkena dampak dari perlambatan ekonomi global yang mendapat pengaruh dari ekonomi Eropa dan China.
"Pandangan ini membuat pasar menilai ekonomi AS yang kemungkinan belum tumbuh signifikan dan inflasi tidak melonjak akan membuat bunga acuan The Fed belum akan dinaikkan," ujar Reza, Rabu (21/11).
Pandangan tersebut membuat pergerakan dolar AS cenderung turun. Hal ini bersamaan pula dengan sentimen dari dalam negeri yang dilihatnya cukup positif, sehingga turut memberi penguatan ke mata uang Garuda.
Menurutnya, sentimen positif dari dalam negeri yang berhasil menopang rupiah, yaitu kenaikan bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan rilis paket kebijakan ekonomi ke-16 berupa perluasan tax holiday, pengurangan Daftar Negatif Investasi (DNI), hingga ketentuan baru untuk Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Sumber: CNNIndonesia.com