Ilustrasi
Riau1.com - Perubahan tarif PPh Pasal 22 Impor akan berlaku mulai Kamis 13 September 2018 sejak pukul 00.01 WIB. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor PMK 110/PMK.010/2018.
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8) sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.
“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ungkap Ambang seperti dikutip Riau1.com dari Okezone.com Rabu (12/9/2018).
Sedangkan, tarif PPh impor yang baru ini akan berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018 atau Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018 dikarenakan beberapa hal.