Lanjutkan Penguatan, Rupiah Sentuh Level Rp 14.612 per Dollar AS

Lanjutkan Penguatan, Rupiah Sentuh Level Rp 14.612 per Dollar AS

16 November 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Nilai tukar Rupiah terhadap Doar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan pasar spot sore ini, Jumat (16/11/2018) berada di level Rp14.612 per Dollar AS. Ini menguat 54 poin atau 0,36 persen dari perdagangan sebelumnya.

Dikutip dari CnnIndonesia.com Jumat (16/11/2018) nilai tukar Rupiah di pasar spot kembali menjadi yang terkuat dibandingkan mata uang lainnya di kawasan Asia.



Setelah Rupiah, penguatan diikuti Rupee India yang menguat 0,31 persen, Yen Jepang 0,26 persen, Peso Filipina 0,08 persen, dan Won Korea Selatan 0,05 persen.

Namun, beberapa mata uang Asia lainnya justru bersandar di zona merah. Misalnya Ringgit Malaysia melemah 0,04 persen, Dollar Hong Kong minus 0,04 persen, Dollar Singapura minus 0,09 persen, Baht Thailand minus 0,12 persen, dan Renminbi China minus 0,14 persen.

Sedangkan untuk mata uang utama negara maju bergerak variasi. Dollar Australia melemah 0,18 persen, Rubel Rusia minus 0,16 persen, dan Franc Swiss minus 0,02 persen. Sementara Dollar Kanada melemah 0,08 persen, Poundsterling Inggris minus 0,09 persen, dan Euro Eropa minus 0,17 persen.

Analis sekaligus Direktur Utama PT Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan penguatan Rupiah hari ini dipengaruhi oleh mulai lunturnya sentimen dari luar negeri yang menguatkan Dollar AS, khususnya dari kawasan Eropa.

Di sisi lain, rencana pertemuan Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping yang semakin dekat juga membuat pasar lebih memilih untuk menahan diri dari Dollar AS.

"Informasi pertemuan keduanya memberi sinyal perdamaian, sehingga turut meringankan pergerakan mata uang negara lain," pungkasnya, Jumat (16/11/2018).

Meski begitu, ia mengatakan penguatan Rupiah sejatinya sempat lebih tinggi hingga kisaran Rp14.557 per Dollar AS pada pagi hari, namun akhirnya sedikit terkoreksi karena pengumuman paket kebijakan ekonomi ke-16.

"Hal ini karena pasar berekspektasi paket kebijakan yang dikeluarkan terkait pengurangan dan pengampunan pajak, namun ternyata masih kebijakan di tataran birokrasi saja, sehingga bisa dibilang kurang memuaskan," terangnya.

Sumber: CNNIndonesia.com