Dua Petingginya Tersandung Korupsi, Investor Ramai-ramai Melepaskan Saham BUMN PT Waskita Karya

Dua Petingginya Tersandung Korupsi, Investor Ramai-ramai Melepaskan Saham BUMN PT Waskita Karya

18 Desember 2018
Ilustrasi Proyek infrastruktur Waskita Karya.

Ilustrasi Proyek infrastruktur Waskita Karya.

RIAU1.COM - Dua orang pejabat tinggi nya dicekal oleh KPK karena tersandung dugaan korupsi. Investor pun ramai ramai melepaskan Saham PT Waskita Karya Tbk atau WSKT.

Saham tersebut ramai ditransaksikan investor pada perdagangan hari ini (18/12/2018). Sebagian transaksi dilakukan investor untuk melego saham WSKT.

Hingga pukul 09:09 WIB, saham BUMN WSKT ini anjlok 1,39% menjadi Rp 1.780 per saham. WSKT telah ditransaksikan sebanyak 958 kali dengan volume 15,05 juta lembar saham. Total transaksinya Rp 26,59 miliar.

Seperti dikutip Riau1.com dari CNBC Indonesia, Selasa 18 Desember 2018, Investor melepas saham WSKT seiring sentimen negatif dari penetapan dua pejabat Waskita Karya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua pejabat tersebut tersangkut kasus  korupsi sejumlah proyek infrastruktur lama. KPK menduga ada pekerjaan subkontraktor yang fiktif.

 

"Diduga negara sangat dirugikan dari praktik pada sejumlah proyek infrastruktur, khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018), seperti dikutip dari Detik.com.

Dua tersangka tersebut adalah :

1. Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013.
2. Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sebut Agus.

Perkara itu, disebut Agus, diusut mulai pada penyelidikan. Proyek-proyek yang berkaitan dengan perkara itu, menurut Agus, juga bukanlah proyek baru.

"Sebenarnya ini proyek-proyek lama," kata Agus. 

R1/Hee