OJK Riau Catat Hingga Akhir Mei Restrukturisasi Kredit 131.343 Debitur Sudah Disetujui
Ilustrasi
RIAU1.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat, hingga akhir bulan Mei 2020, restrukturisasi kredit 131.343 debitur di Riau sudah disetujui. Baik untuk perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
"Sejak awal diumumkan sampai saat ini, yang sudah mengajukan relaksasi kepada perbankan maupun ke perusahaan pembiayaan mencapai 266.000, dan yang disetujui sudah 131.343 debitur," kata Kepala OJK Riau, Yusri, Ahad 7 Juni 2020.
Yusri mengungkapkan, jumlah tersebut sudah disetujui untuk dilakukan restrukturisasi kredit dengan nilai restrukturisasi Rp8,6 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri dari perbankan sebesar Rp6,86 triliun dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp1,79 triliun," ungkapnya.
Melihat raihan itu, Yusri optimis likuiditas perbankan atau lembaga pembiayaan akan tetap stabil. Hal itu sejalan dengan kebijakan quantitative easing yang dilakukan BI, telah menyuntikkan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun.
"Jumlah debitur yang berpotensi mendapatkan relaksasi akan terus bertambah sesuai dengan kebijakan OJK. Sepanjang terdampak Covid-19, maka dipastikan akan mendapatkan relaksasi," sebutnya.
Relaksasi kredit dapat diajukan nasabah secara langsung ke bank dan perusahaan leasing. Keringanan yang diberikan antara lain penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit, serta penambahan plafon.
"Bank dan perusahaan leasing diberikan kebebasan untuk mengambil kebijakan relaksasinya sendiri-sendiri. Stimulus tersebut diharapkan bisa meringankan debitur yang terdampak Covid-19," pungkasnya.