Garuda Indonesia Beri Akses Prioritas untuk Tim Medis yang Tangani Kasus Covid-19, Begini Cara Mendapatkannya

7 Mei 2020
Garuda Indonesia Airlines

Garuda Indonesia Airlines

RIAU1.COM - Wujud apresiasi kepada tenaga medis yang berjuang dalam penanganan pandemi wabah virus corona atau Covid-19, Garuda Indonesia memberikan fasilitas tambahan Priority Access Benefit bagi tenaga medis tanah air.

Akses tersebut meliputi Premium Check-in, Priority Baggage, serta SkyPriority line saat di security check-point dan saat boarding untuk seluruh penerbangan domestik Garuda Indonesia tanpa tambahan biaya.

Dilansir Bisnis.com, layanan ini berlaku untuk periode perjalanan 7 April hingga 31 Mei 2020 mendatang, dengan rute penerbangan domestik Garuda Indonesia.

Berikut mekanisme pelayanannya:

Premium Check-in & Baggage Priority, menunjukan salah satu kartu identitas diri. Proses check-in normal seperti penumpang priority lainnya namun tanpa tulisan SkyPriority pada boarding pass.

Jika tenaga medis melakukan proses check in di Web/Mobile/Kiosk Check-In, maka kartu identitas diri dapat ditunjukkan di Premium Check-in Counter saat melakukan drop baggage untuk mendapatkan fasilitas Priority Baggage.

SkyPriority - Security Check-in, khusus di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), penumpang dapat menggunakan SkyPriority line dengan menunjukan salah satu kartu identitas diri kepada petugas Garuda Indonesia di lokasi tersebut.

SkyPriority Boarding, menggunakan SkyPriority line saat Boarding (proses boarding setelah penumpang Business Class). Menunjukan salah satu kartu identitas diri kepada petugas Garuda Indonesia di lokasi tersebut, dengan ketentuan yang berlaku.

Penumpang tim medis juga harus menunjukkan kartu identitas diri yang berlaku seperti KTP (dengan pekerjaan Dokter, Perawat, Apoteker, atau tenaga medis lainnya) dan kartu pegawai di Rumah Sakit/Klinik Kesehatan/Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku.

Kemudian, kartu keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), atau instansi profesi tenaga kesehatan lainnya.