Bukalapak dan JD.ID Jadi E Commerce yang Paling Banyak Dikritik Pelanggan Sepanjang Tahun 2019

Bukalapak dan JD.ID Jadi E Commerce yang Paling Banyak Dikritik Pelanggan Sepanjang Tahun 2019

16 Januari 2020
 Bukalapak dan JD.ID Jadi E Commerce yang Paling Banyak Dikritik Pelanggan Sepanjang Tahun 2019

Bukalapak dan JD.ID Jadi E Commerce yang Paling Banyak Dikritik Pelanggan Sepanjang Tahun 2019

RIAU1.COM -  Bukalapak dan JD.ID memberikan tanggapan mereka terhadap temuan-temuan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang e-commerce yang paling banyak dikeluhkan sepanjang tahun 2019. Kedua market place tersebut memiliki klaim terbanyak dibandingkan platform lainnya.

Manajer Komunikasi Korporat Senior Bukalapak, Gicha Graciella, menanggapi temuan ini dan mengatakan perusahaan menghargainya dan akan menggunakannya sebagai alasan untuk terus meningkatkan layanannya.

Namun, Gicha menjelaskan bahwa perusahaan sudah memiliki tim khusus yang dibentuk untuk menangani keluhan pelanggan yang disebut "BukaBantuan" yang menindaklanjuti keluhan yang dibuat oleh pelanggannya. Dalam hal pengembalian uang, Gicha juga menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaiknya.

“Selama [proses pengaduan], Bukalapak memberi pelanggannya kesempatan untuk mendiskusikan barang yang ditransaksikan selama dua hari kerja. Bukalapak bertindak sebagai mediator, ”kata Gicha.


Echoing Gicha, Kepala Pemasaran JD.ID, Mia Fawzia, mengatakan manajemen perusahaannya selalu menindaklanjuti keluhan pelanggan dengan baik, terutama dalam hal pengembalian uang. "Konsumen membatalkan pesanan mereka dapat segera melakukannya dengan mendaftarkan data rekening bank mereka di aplikasi," kata Mia.

YLKI, dalam laporan tahunannya, mengatakan telah menerima 1.871 keluhan dari konsumen sepanjang 2019. Lima keluhan teratas terkait dengan layanan produk keuangan, dengan salah satunya adalah industri belanja online.

Dari 34 kasus yang menentang e-commerce, YLKI mengatakan bahwa kebanyakan dari mereka ditujukan ke Bukalapak dan JD.ID.

 

 

 

 

R1/DEVI