Mulai Tahun Depan, Bos Money Changer Harus Punya Sertifikasi dari Bank Indonesia

3 Januari 2020
Dollar di Money Changer. Foto: Kumparan.com.

Dollar di Money Changer. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Bank Indonesia (BI) mewajibkan lembaga di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, salah satunya kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva) atau money changer, untuk melakukan sertifikasi seluruh pegawainya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standarisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). Salah satu tujuan dari beleid ini adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen pengguna produk atau jasa SPPUR.

“Implementasi ketentuan kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan Pegawai yang melaksanakan Kegiatan SPPUR memiliki Sertifikat SPPUR dilakukan dalam tiga tahap,” tulis aturan tersebut dikutip dari Kumparan.com, Jumat (3/1/2020).

Tahap pertama sertifikasi tersebut dilakukan pada Bank Umum BUKU 4 dan 3, kecuali Sub Bidang 4 (Pemrosesan Transaksi Pembayaran); Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai Penyelenggara Kupva Bukan Bank dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan rata-rata transaksi di atas Rp 50 miliar per bulan dengan risiko menengah sampai dengan tinggi; Kustodian Sentral Efek Indonesia; serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tahap kedua wajib dilakukan oleh Bank Umum BUKU 2 dan 1, kecuali Sub Bidang 4 (Pemrosesan Transaksi Pembayaran); LSB sebagai Penyelenggara Kupva Bukan Bank dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan rata-rata transaksi di atas Rp 50 miliar per bulan dengan risiko rendah; dan rata-rata transaksi kurang dari Rp 50 miliar per bulan dengan risiko rendah sampai dengan tinggi.

Tahap ketiga dilakukan oleh Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah; serta Bank Umum dan LSB Sub Bidang 4 (Pemrosesan Transaksi Pembayaran).

Pejabat eksekutif Kupva bukan bank atau money changer wajib melakukan implementasi sertifikasi mulai 2021. Sementara bagian pelaksana, penyelia, dan pejabat lainnya di money changer wajib melakukan implementasi sertifikasi mulai 2022.

“Bagi Pegawai dalam implementasi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” tulis Pasal 43 aturan tersebut.

Sertifikat profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi yang diakui oleh BI. Adapun sertifikat tersebut berlaku dalam jenjang waktu tertentu dan dapat diperpanjang.

Selain pegawai money changer yang diwajibkan bersertifikat, terdapat beberapa bidang SPPUR yang pegawainya akan diwajibkan bersertifikat. Yaitu pegawai pada kegiatan operasional sistem pembayaran tunai; dan kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai.

Selain itu juga pada kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.