Diangkat Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok Bakal Terima Gaji Rp 3,2 Miliar Sebulan
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.
RIAU1.COM - Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama resmi diangkat menjadi Komisaris Utama BUMN PT Pertamina oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Ahok disebut siap bertugas usai RUPS Pertamina pada Senin (24/11) dan akan menerima gaji sesuai haknya, sekitar Rp 3,2 Miliar per bulan masuk tunjangan.
Mengutip Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok akan memiliki gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat, 22 November 2019, Perhitungan gaji direktur utama Pertamina itu sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar US$47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14.000 per dolar AS).
Komisaris Utama menerima tantiem sebesar 45 persen dari direktur utama.Jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina kala itu yang berjumlah 17 orang, maka per orang menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun atau sekitar Rp 3,2 Miliar per bulan.
Tetapi, nilai itu tidak cuma gaji direksi dan komisaris, melainkan juga tantiem alias insentif kinerja.
R1 Hee.