Status Mantan Narapidana Ahok Dipermasalahkan, Mahfud MD : Bos BUMN Bukan Pejabat Publik

Status Mantan Narapidana Ahok Dipermasalahkan, Mahfud MD : Bos BUMN Bukan Pejabat Publik

16 November 2019
Mahfud MD.

Mahfud MD.

RIAU1.COM - Heboh rencana Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengangkat Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sebagai Dirut BUMN. Terjadi pro dan kontra. 

Selain Ahok sekarang menjadi politisi PDIP, dia juga berstatus mantan narapidana. Dimana  seorang mantan narapidana apa  bisa diangkat sebagai pejabat publik. 

Sepertidilansir merdeka.com, Sabtu, 16 November 2019,  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Dr HM Mahfud MD mengatakan,  status mantan narapidana yang disandang Ahok tak perlu diributkan, untuk memimpin sebuah BUMN. 

 

"BUMN itu bukan badan hukum publik. Dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu sesuai undang-undang PT, perseroan terbatas. Bukan undang-undang ASN," ujar Mahfud di Sleman, Jumat (15/11).

Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa orang yang pernah berstatus narapidana memang tidak boleh menjadi pejabat publik. 

Namun, jika tidak menjadi pejabat publik, Mahfud menilai tidak ada masalah.

"Memang tidak boleh. Tapi, jika menjadi pejabat tidak umum, seperti badan usaha itu, itu perusahaan, terserah AD ART-nya. Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana (Ahok akan menjadi pimpinan), lalu lihat AD ART-nya boleh enggak , "tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa BUMN milik badan hukum perdata. Pejabat nya bukan pejabat publik. 

"Kalau PT, BUMN itu bukan pemegang saham publik. Namanya juga Badan Usaha Milik Negara, itu badan hukum perdata, yang didirikan oleh pemerintah. Di situ ada pemerintah yang punya saham, di situ ada hukum perdata yang digunakan," kata Mahfud yang juga Guru  Besar UII Yogyakarta ini.  

 

Sementara itu, seperti diketahui sebuah BUMN dan BUMD penyertaan modalnya adalah dari uang negara, dari dana APBN atau APBD. 

R1 Hee.