Soal Ahok Pimpin BUMN, PA 212 : Apa Orang yang Lebih Sopan Gak Ada Lagi

Soal Ahok Pimpin BUMN, PA 212 : Apa Orang yang Lebih Sopan Gak Ada Lagi

14 November 2019
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.

RIAU1.COM - Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengangkat Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sebagai salah satu Dirut BUMN yang strategis. 

Rencana itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. 

 Alumni Persaudaraan 212 (PA 212), mempertanyakan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berencana merekrut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Dirut  di Badan Usaha Milik Negara.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyayangkan kebijakan itu.

 Dia langsung menyinggung rekaman jejak Ahok yang pernah dipenjara karena kasus penodaan agama Islam pada tahun 2017 lalu.

 

"Apa di Indonesia enggak ada lagi orang yang track record-nya baik, sopan, tidak kasar, tidak terindikasi korupsi?" kata Slamet seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (14/11).


Slamet mengaku pihaknya tidak berencana menolak melalui aksi unjuk rasa. 

Dia  mempersilakan perusahaan BUMN yang menolak jika memang diminta dengan rencana pemerintah menempatkan Ahok  sebagai Dirut di BUMN.

"Kan kita bukan perusahaan BUMN, bolehkan nanti saja karyawannya menolak," ujar Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Semua Anggota PA 212 adalah kelompok yang dibentuk sebagai hasil aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016.

Saat itu beberapa ormas Islam yang dimotori GNPF MUI (sekarang GNPF Ulama) mengerahkan massa untuk memprotes ucapan Ahok bernada SARA saat pidato Gubernur DKI Jakarta ketika itu. 

Gelombang unjuk rasa bermula dari pidato Ahok yang disampaikan kepada masyarakat Pulau Seribu di 27 September 2016. Ahok mengutip  Surat di dalam Alquran, Al-Maidah ayat 51 tentang petunjuk memilih pemimpin.

Pidato ini didistribusikan melalui video di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016. Akun yang menyebarkan  adalah milik Buni Yani. Tak lama setelah video itu viral, Ahok kemudian dilaporkan oleh  seseorang bernama Habib Novel Chaidir Hasan.

Loading...


 Setelah itu, gelombang protes berlanjut hingga Pilkada DKI 2017 rampung. Ahok yang menerima kekalahan di pilkada, juga harus menerima vonis dua tahun penjara. 

Pada 9 Mei 2017, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, yaitu secara resmi di muka mengeluarkan perasaan atau melakukan permusuhan, melakukan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Massa yang ikut dalam aksi 2 Desember 2016 yang lalu membuat kelompok bernama Presidium Alumni 212.

Kemudian berganti nama menjadi Persaudaraan Alumni 212. Hingga kini, PA 212 memiliki berbagai agenda dan terafiliasi dengan beberapa ormas Islam dan juga salah satu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

 

Ahok bebas. Dia lalu menjadi kader PDIP. Terkini, Ahok dikabarkan akan mengisi posisi pimpinan di salah satu perusahaan BUMN.

Kabar itu dikeluarkan usai Ahok bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11). Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, Ahok menerima banyak pembicaraan dengan Erick soal perusahaan BUMN.

Ahok mengakui ditawari untuk menjadi salah satu Dirut BUMN. 

R1 Hee.