Grab Digugat, Hotman Paris Sebut 5 Saksi KPPU Berstatus Terlapor di Polda Sumut

8 Oktober 2019
Seorang pengendara transportasi Grab di Malaysia. Foto: Mole.my.

Seorang pengendara transportasi Grab di Malaysia. Foto: Mole.my.

RIAU1.COM -Lima saksi fakta yang ditunjuk investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diduga bermasalah. Berdasarkan penelusuran timnya, Hotman menyatakan kelima saksi itu berstatus sebagai terlapor di Polda Sumatera Utara.

"Lima saksi yang diajukan oleh tim investigator adalah mantan pengemudi grup. Mereka dilaporkan pernah menyewa mobil hanya bayar Rp2,5 juta tidak dikembalikan," kata Kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea dikutip dari Tempo.co, Selasa (8/10/2019).

Laporan perkara kelima terlapor yang menjadi saksi fakta itu sudah teregister di Polda Sumatera Utara. Hotman mempertanyakan kredebilitas saksi fakta lantaran statusnya diduga tengah bermasalah.

"Tentu dia (saksi fakta) sudah merasa bermusuhan (dengan TPI). Itulah makanya mereka membikin laporan (fakta) ke KPPU," tuturnya.

Atas tudingan Hotman, investigator belum memberikan tanggapannya. Adapun pengajuan keberatan Grab dan TPI terhadap saksi fakta ini disampaikan Hotman kala pembacaan eksepsi absolut.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harry Agustanto, Hotman setidaknya membacakan lima poin eksepsi. Pertama, ia menyebut persoalan yang membelit kliennya hanya menyangkut ruang lingkup sempit.

Kedua, kerja sama yang dilakukan Grab dan TPI dianggap tidak merugikan publik dan masyarakat luas. Ketiga, kerja sama bisnis Grab dan TPI tidak mengganggu iklim usaha pesaingnya, seperti Gojek dan Blue Bird.

Keempat, tak jelas subjek yang dirugikan dalam kerja sama Grab dan TPI. Kelima, para pengemudi yang tergabung dalam koperasi dan disebut merugi tidak dirincikan oleh investigator.

Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI--perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Lantaran masalah tersebut, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.