Pertama dalam Sejarah, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23% dan Harga Eceran 35%

Pertama dalam Sejarah, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23% dan Harga Eceran 35%

14 September 2019
Ilustrasi Penjualan rokok di sebuah toko.

Ilustrasi Penjualan rokok di sebuah toko.

RIAU1.COM - Ini mungkin yang pertama dalam sejarah. Pemerintah menaikkan harga cukai rokok 23% dan harga eceran jual rokok naik 35% tahun depan. 

Kenaikan menurut pengusaha tidak melibatkan dan berkoordinasi dengan pelaku industri.

Kenaikan tersebut dianggap memberatkan pengusaha hasil industri tembakau. 

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai penaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) pada tahun depan akan sangat memberatkan industri hasil tembakau (IHT).

 

Di samping itu, industri rokok juga dihadapkan dengan penyederhanaan kategorisasi pajak.

Ketua GAPPRI Henry Najoan mengatakan keputusan untuk menaikkan cukai rokok menjadi 23 persen dan HJE sebesar 35 persen tidak melibatkan pelaku industri.

Kenaikan cukai tersebut akan membuat penerimaan cukai rokok naik 17,83 persen menjadi Rp185 triliun dari target tahun ini senilai Rp157 triliun.

"Setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!" ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019), seperti dilansir bisnis.com. 

Adapun, perhitungan tersebut merupakan hasil penjumlahan pajak rokok sebesar 10 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 9,1 persen dari HJE.

Henry berujar pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa kenaikan cukai pada tahun depan hanya sekitar 10 persen.

Loading...

Menurutnya, rencana kenaikan pajak sebesar 10 persen pada tahun depan merupakan kenaikan yang moderat meski masih memberatkan pelaku IHT.

Henry menyatakan kenaikan sebesar 23 persen akan melanjutkan tren penurunan produksi rokok pada tahun depan.

Sebelumnya, PT Bentoel Internasional Investama Tbk. menyampaikan produksi rokok nasional pada kuartal I/2019 turun 7 persen secara tahunan.

Sementara itu, produksi rokok pada akhir tahun lalu terkoreksi 5 persen atau turun lebih besar dari tahun sebelumnya yakni sebesar 2 persen.

Henry menilai kenaikan cukai tersebut akan memperdalam penurunan produksi rokok pada tahun depan. Henry menilai rendahnya serapan cengkeh dan tembakau pada tahun depan akan tertransmisikan pada kondisi tenaga kerja di IHT.

 

Selain penurunan produksi rokok, Henry mengutarakan industri rokok juga dihadapkan dengan permasalahan rokok ilegal. Henry mengemukakan naiknya cukai rokok lebih dari dua kali lipat dari informasi awal akan menambah volume rokok ilegal di pasar lokal.

"Kelihatannya memang Pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau ,tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," katanya.

R1/Hee