Ilustrasi
RIAU1.COM - Mulai 1 Oktober 2019, Google dikabarkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen kepada pengguna layanannya.
Pengenaan PPN ini merupakan kelanjutan dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.
Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia (GI) akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan.
"Segera setelah tanggal pemindahan hak, anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI," tulis pemberitahuan yang dikutip Tempo.co, Ahad 1 September 2019.
"Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini," sambung pengumuman tersebut.
Terkait dengan hal itu, pihak Kementerian Keuangan RI belum menanggapi adanya perubahan terkait mekanisme pemajakan di perusahaan global tersebut.
Kepala Biro Komunisasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Nufransa Wira Sakti meminta untuk mengonfirmasikannya kepada otoritas pajak.
Sebelum email tersebut terungkap, pihak Google juga mengirimkan surat elektronik kepada penggunannya untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setelan info penagihan dan pembayaran mulai 1 Januari 2019.
Jika hal itu tidak dilakukan maka akun akan ditangguhkan secara sepihak oleh Adword per bulan April 2019. Kabar pajak atas iklan di Google Ads itu sendiri terungkap dalam di dalam obrolan di https://id.advertisercommunity.com yang diunggah pada tanggal 12 Januari 2019.