Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: Antara.
RIAU1.COM -Peraturan pemerintah terkait kenaikan cukai rokok masih terus dipantau oleh Gudang Garam. Kenaikan cukai ini bisa berpengaruh terhadap harga rokok.
Dilansir dari Kumparan.com, Selasa (27/8/2019), Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman, mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan adanya kenaikan harga jual rokok sejalan dengan kenaikan cukai. Hal ini karena cukai akan berpengaruh pada kenaikan biaya beban.
"Kalau cukai naik, tentu akan ada kenaikan beban buat kita. Kalau tidak kita adjust dengan harga, keuntungan pasti tergerus. Logis ini, karena kalau ongkos naik kalau kita tidak bisa pass on ya akan gerus keuntungan," katanya.
Namun, menurutnya, kenaikan harga rokok ini juga akan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Sebab, jika harga naik maka akan ada potensi kehilangan konsumen karena terbebani harga rokok.
Selama ini, kalangan ekonomi kelas bawah yang menjadi konsumen perusahaan sangat sensitif dengan perubahan harga. Apalagi, katanya, dari data Nielsen penjualan rokok dalam negeri tercatat menurun.
"Menurut data Nielsen, total volume penjualan industri rokok dalam negeri mengalami penurunan sebesar 8,6 persen menjadi 118,5 miliar batang," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) pada 2020. Meski demikian, besaran kenaikan cukai rokok sampai saat ini belum difinalkan.