Di Kota Ini, Kawasan Minimarket Alfamart dan Indomaret Ditarik Retribusi Parkir

Di Kota Ini, Kawasan Minimarket Alfamart dan Indomaret Ditarik Retribusi Parkir

23 Juli 2019
Parkir elektronik naikkan retribusi Bekasi. Foto: Istimewa.

Parkir elektronik naikkan retribusi Bekasi. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah Kota Bekasi mulai menarik retribusi parkir kepada pengunjung minimarket semacam Alfamart dan Indomaret. Pemerintah berdalih pemungutan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

"Masuknya parkir on street, sejumlah titik sudah dilakukan penarikan oleh petugas dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi dikutip dari Tempo.co, Selasa (23/7/2019).

Pemungutan retribusi parkir di depan minimarket dilakukan sejak beberapa pekan terakhir usai dilakukan pendataan. Adapun nilai retribusi yang dibebankan kepada pengunjung yang berbelanja sebesar Rp2.000, layaknya pungutan di pinggir jalan umum lain.

Menurut dia, sampai saat ini unit pelaksana teknis daerah (UPTD) lalu lintas angkutan dan parkir di setiap kecamatan masih belum selesai melakukan pendataan.

"Dua Minggu ini ditargetkan selesai," ucapnya.

Deded menuturkan, pemungutan retribusi untuk menggali potensi pendapatan sesuai intruksi dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Bahkan, ke depan tak hanya minimarket, melainkan semua jenis usaha perdagangan yang di depannya terdapat ruang parkir akan dipungut retribusi.

Loading...

"Kami hanya mendata, pelaksananya dari Bapenda," kata Deded.

Tak ada klasifikasi khusus toko modern yang ditempatkan petugas retribusi. Menurut dia, selama ada potensi pendapatan baik itu di area perumahan, perkampungan, sampai dengan jalan protokol akan dipungut biaya parkir.

"Sekarang ini resmi atau tidak resmi, pengunjung tetap membayar parkir, bisa ke ormas, pengurus RT. Nah, daripada begitu, mending ditarik untuk dimasukkan ke dalam pendapatan," ujar Deded.