Demonstrasi kemampuan pesawat drone pribadi "Hexa" di Lago Vista, Texas, AS, pada 3 Juni 2019. Foto: Reuters.
RIAU1.COM -Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub) menargetkan regulasi soal pesawat udara tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAS) atau drone bisa rampung sebelum akhir 2019. Pasalnya, Garuda Indonesia sudah siap mendatangkan 100 unit drone dan akan diuji coba pada September 2019.
'Saya berharap sesegara mungkin pada tahun ini kita bisa tuntaskan [regulasi]. Jangan sampai seperti taksi maupun ojek online yang sudah beroperasi sebelum ada aturannya," kata Kepala Balitbang Kemenhub Sugihardjo dikutip dari Tempo.co, Rabu (17/7/2019).
Kemungkinan drone atau pesawat nirawak ini memerlukan izin slot terbang layaknya pesawat konvensional. Namun, hal itu tergantung pada wilayah operasinya.
Dalam regulasi juga akan ditentukan pengaturan ruang wilayah udara bagi UAS tersebut. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan UAS di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System. Namun, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan bagi masyarakat masih diperlukan.
Inspektor Bandar Udara Direktorat Bandar Udara Kemenhub Alexander mengatakan, perkembangan teknologi dalam pengoperasian UAS, khususnya rencana untuk beroperasi di bandara membutuhkan perhatian oleh semua pihak terutama regulator.
Menurut dia, minimal ada ketentuan tentang kriteria lokasi dan standar teknis dan operasional pengoperasian drone.
"Jangan sampai di bawah dari pemenuhan compliance operator bandara," kata Alexander.