Rencana Pemerintah Pangkas Pajak PPh Korporasi, Penerimaan Negara Bisa Hilang Rp 87 Triliun

4 Juli 2019
Uang Rupiah dan Dolar AS.

Uang Rupiah dan Dolar AS.

RIAU1.COM - Rencana Pemerintah Jokowi memangkas pajak PPh korporasi (perusahaan), dikhawatirkan bisa menghilangkan penerimaan negara sekitar Rp 87 Triliun. 

Otoritas pajak mengestimasi potensi kehilangan penerimaan negara senilai Rp87 triliun jika rencana pemangkasan PPh korporasi jadi diterapkan oleh pemerintah. 

 

Dengan risiko berkurangnya penerimaan tersebut, dalam jangka pendek pemerintah akan menyesuaikan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini diperlukan, mengingat penerimaan PPh badan merupakan salah satu penopang penerimaan PPh non migas.

Dengan realisasi penerimaan sebesar Rp109,08 triliun, penerimaan PPh badan menyumbang 21,9 persen dari total penerimaan pajak Mei 2019.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut potensi berkurangnya pendapatan pajak tengah menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun target APBN.

Oleh karena itu pemerintah saat ini terus melakukan simulasi berbagai dampak yang kemungkinan akan terjadi jika kebijakan tersebut jadi diterapkan.

“Ini yang saat ini sedang dilakukan simulasi terus menerus,” ungkap Yoga, Kamis (4/7/2019), seperti dilansir bisnis.com. 

Meski demikian, Yoga menyebut pemangkasan tarif PPh korporasi tak selamanya memiliki tendensi negatif terhadap penerimaan pajak.

Bagi otoritas pajak, dalam jangka panjang pemangkasan tarif akan meningkatkan daya saing dan diharapkan mampu mendorong kinerja investasi.

Dengan naiknya investasi, lapangan usaha akan terbuka lebar yang secara otomatis akan mendorong peningkatan penerimaan pajak dari aspek PPh 21 atau PPh karyawan, PPh pemotongan dan pemungutan, PPN, serta penerimaan negara dalam bentuk lainnya.

Di samping itu, otoritas pajak juga mempertimbangkan untuk mengoptimalkan basis data yang cukup besar.

Reformasi pajak akan terus dilakukan baik dari sisi perbaikan proses bisnis, pelayanan, maupun pengawasan. Efektivitas pemanfaatan data-data akan mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Ujung-ujungnya juga akan membantu kita dalam mendorong penerimaan pajak,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengungkapkan akan menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen.

Penurunan tarif tersebut merupakan salah satu strategi yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot investasi dan daya saing berusaha di Indonesia.

Apalagi, dalam catatan Bisnis, tarif PPh badan Indonesia cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, apalagi jika dibandingkan dengan Singapura yang tarif PPh korporasinya di angka 17 persen.

R1/Hee