Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia.
RIAU1.COM - Saham BUMN PT Garuda Indonesia Tbk anjlok terkait kisruh laporan keuangan.
Laju saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah terkoreksi 26,80 persen usai terjadi kisruh laporan keuangan periode 2018 yang bergulir sejak 24 April 2019.
Seperti dilansir bisnis.com, Sabtu, 29 Juni 2019, Berdasarkan data Bloomberg, harga saham GIAA tersungkur 134 poin atau 26,80 persen pada rentang 24 April 2019 hingga 28 Juni 2019.
Tercatat, pergerakan harga merosot dari Rp500 per lembar menuju level Rp366 per lembar pada penutupan perdagangan, Jumat (28/6/2019).
Pada akhir perdagangan semester I/2019, Jumat (28/6/2019), saham maskapai pelat merah itu tersungku 30 poin atau 7,58 persen ke level Rp366. GIAA diperdagangkan dengan price earning ratio (PER) 8,13 kali dan total kapitalisasi pasar Rp9,47 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis, rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) kinerja 2018 Garuda Indonesia, Rabu (24/4/2019), tidak berjalan mulus.
Laporan keuangan 2018 yang disampaikan maskapai milik negara itu disetujui para pemagang pemegang saham namun dengan catatan.
Dua komisaris perseroan, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, tidak menandatangani laporan keuangan 2018 meski disitu tertulis emiten berkode saham GIAA itu membukukan keuntungan US$809.846. Posisi itu berbanding terbalik dari kerugian US$216,58 juta pada 2017.
Kedua komisaris wakil dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd, pemegang 28,08 persen saham GIAA, memberikan catatan dessenting opinion.
Berdasarkan catatan Bisnis, Chairal menjelaskan bahwa keberatannya akan laporan keuangan itu karena perjanjian antara Mahata dan Citilink tidak dapat diakui dalam buku 2018. Pasalnya, sejak diteken pada 31 Oktober 2018 hingga 2 April 2019, perseroan belum menerima pembayaran dari sang mitra.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia per 31 Desember 2018. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dikeluarkan sejumlah keputusan pada, Jumat (28/6/2019).
Beberapa keputusan yang dihasilkan yakni memberikan perintah tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan 2018.
Selanjutnya, OJK mengenakan sanksi administratif Rp100 juta kepada perseroan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp100 juta kepada seluruh anggota emiten berkode saham GIAA tersebut.
R1/Hee