Akuntan Publik dan KAP yang Audit Laporan Keuangan Maskapai Garuda Indonesia Dibekukan Izinnya

28 Juni 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

RIAU1.COM -  Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan BUMN PT Garuda Indonesia Tbk, diberi sanksi tegas. 

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani, menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang melakukan audit terhadap Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, tahun buku 2018.

Mereka dinyatakan melanggar, karena tidak mematuhi kaidah standar akuntansi yang berlaku. 

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, pihaknya melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah memeriksa dan memanggil Akuntan Publik (AP) yang bernama Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, serta auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

"Terutama, satu isu yang menjadi perhatian kita bersama, telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh audit dari AP dan KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan auditor independen," kata Hadiyanto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 28 Juni 2019, seperti dilansir viva.co.id. 

Permasalahan laporan keuangan Garuda 2018 itu, khususnya soal pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Tak hanya itu, Hadiyanto melanjutkan, AP belum menerapkan sistem pengendalian mutu secara optimal. 

"P2PK telah memutuskan sanksi, yaitu dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Casner Cirumapea," kata dia. 

Ia melanjutkan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional. 

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP.

Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik atau stakeholder sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

 

Berikut, sanksi beserta payung hukumnya yang dijatuhkan : 

A. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI)

B. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. 

Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Sebelumnya, Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut: 

- AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian. 

- KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal. 

R1/Hee