Buruh tambang timah saat berkerja di lokasi tambang di Belitung Tahun 1930. Foto: Tropenmuseum of the Royal Tropical Institute (KIT).
RIAU1.COM -Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mulai memproses pencabutan 49 Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah. Pencabutan IUP dilakukan karena izin tambang yang sempat dikeluarkan itu tidak masuk kategori Clear And Clean (CNC).
"Sedang proses. Pencabutannya tidak bisa dilakukan serta merta begitu saja. Kita juga melakukan evaluasi. Sebetulnya kalau memang sudah habis masanya, tidak perlu dicabut karena otomatis tidak berlaku dan tidak akan diperpanjang," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Rusbani dikutip dari Tempo.co, Senin (17/6/2019).
Upaya penindakan dengan mencabut 49 IUP tersebut dilakukan karena sesuai aturan. Status IUP yang dieksplorasi dan dieksploitasi harus CNC.
"Aturannya sudah sejak 2014 lalu. Ini pusat yang mengeluarkan. Kita hanya mengikuti saja apa yang menjadi kebijakan pusat karena mereka yang buat aturan pertambangan," ujar dia.
Terkait adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, sebetulnya tidak ada larangan. Karena, ada ketentuan yang mengatur dan harus dipenuhi.
"Kalau di hutan lindung, kita harus underground kalau mau ditambang. Tapi penambangan underground di Bangka Belitung susah dilakukan karena sumber daya timah yang ada bukan timah primer. Struktur batuan kita juga bukan masif seperti daerah lain," ujar dia.