Salah seorang warga mencoba pembayaran nontunai melalui aplikasi OVO. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Ovo dan GoPay yang dikeluarkan perusahan aplikasi sebagai sistem pembayaran berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI). Dua produk yang dikeluarkan perusahaan startup itu cukup menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi pengguna aplikasi tersebut.
"Ovo dan satu lagi (GoPay) termasuk sistem pembayaran. Artinya jika transaksi maka bayar pakai itu dan perizinan serta pengamanannya memang dari BI," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Zulmi dikutip dari Antara, Rabu (3/4/2019).
Oleh karena itu, kata dia, jika ada hal pengguna merasa dirugikan oleh sistem pembayaran tersebut, maka sepatutnya melaporkan hal itu ke BI sebagai pengawas.
"Jadi jika terkait sistem pembayaran maka harus ke regulatornya. Tapi seandainya terkait dengan industri keuangan apakah perbankan, nonbank, atau pasar modal, maka bisa lapor ke OJK," jelasnya.
GrabFood Marketing Feby Kurnia mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan maksimal dengan memberikan kemudahan berbelanja bagi masyarakat melalui layanan Ovo dan memperbanyak penawaran terutama dalam penyedia makanan dan minuman.
Pada layanan icip-icip, pihaknya telah merangkul ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Makassar untuk bergabung dan menawarkan jajanan buatan mereka di aplikasi tersebut.