Meski Menuai Protes, Kemenhub Optimis Aturan Ojek Online Berlaku Maret 2019

Meski Menuai Protes, Kemenhub Optimis Aturan Ojek Online Berlaku Maret 2019

9 Februari 2019
Ilustrasi ojek online.

Ilustrasi ojek online.

RIAU1.COM - Meski banyak menuai protes, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap optimistis mampu menerapkan aturan ojek online (ojol) sebelum berlangsungnya Pilpres 2019.

Seperti dikutip Riau1.com dari CNBC .com, Sabtu, 9 Februari 2019, Targetnya mulai awal penerapan pada Maret 2019. Saat ini, tahapan telah mencapai pelaksanaan uji publik.

"Kemudian rencana kita akhir bulan Februari harapan saya sudah diharmonisasi oleh Kemenkumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, di kantornya, Jumat (8/2/2019).

 

Ditegaskan, aturan ini lebih fokus pada pemberian payung hukum aktivitas ojol. Artinya, tidak ada penekanan pada pelegalan roda dua sebagai angkutan umum. Karena itu, istilah tarif pun tidak dimasukkan dalam draf aturan.

Jika tepat waktu, Kemenkumham dapat segera mengundangkan regulasi tersebut. Dengan begitu, lanjut Budi Setyadi, pada Maret para driver ojol sudah punya payung hukum sebagai naungan aktivitas profesi mereka.

Loading...

 

"Sehingga bulan Maret saya kira sudah bisa berlaku tapi mungkin nanti ada peralihan sehingga lebaran baru bisa dilaksanakan," tandasnya.

"Ojol enggak menggunakan istilah tarif, tapi biaya operasional jasa supaya bahwa lakukan regulasi bukan angkutan umumnya tapi supaya memberikan payung hukum agar mereka bisa menjalankan profesi itu," pungkasnya.

R1/Hee