UPZ Masjid di Bengkalis Didorong Aktif Bantu Tingkatkan Pengumpulan Zakat

2 Maret 2024
Bimtek pengumpulan dan pengelolaan zakat di Bengkalis

Bimtek pengumpulan dan pengelolaan zakat di Bengkalis

RIAU1.COM - Asisten Pemerintahan dan Kesjahteraan Rakyat Setdakab Bengkalis, Andris Wasono meminta para pengurus Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masjid dan musala yang berada Rayon V Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau untuk berperan aktif membantu meningkatkan pada pengelolaan dan pengumpulan zakat di masing-masing wilayah.

Hal ini disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) UPZ Masjid dan Musholla Rayon V Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau, Sabtu 2 Maret 2024.

Dalam sambutan tertulis Bupati, dibacakan Asisten I Andris Wasono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut baik dengan digelarnya kegiatan Bimtek Pengurus UPZ masjid dan mushalla oleh Baznas ini, guna meningkatkan serta menambah wawasan, pengetahuan dan kapabilitas pengurus UPZ Masjid dan Mushalla, khususnya yang berada di Rayon V Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau.

"Alhamdulillah, kami melihat pengumpulan dan pengelolaan zakat oleh Baznas Kabupaten Bengkalis, terus mengalami perkembangan yang cukup baik dan signifikan dari tahun ketahun, tentunya kami berharap, kedepannya, kinerja Baznas ini akan terus membaik dan berprestasi, melalui berbagai terobosan dan inovasi, agar potensi pengumpulan zakat, infaq dan sedekah di Negeri Junjungan ini bisa kita optimalkan,"ujar Kasmarni.

Namun demikian lanjut Bupati, besarnya potensi zakat yang dimiliki saat ini, tentunya tidak akan tercover sendiri oleh Komisioner Baznas yang personilnya cukup terbatas. Akan tetapi, segala potensi tersebut, tentunya dapat dioptimalkan, jika adanya sinergi serta dukungan penuh dari para amil yang berada di unit pengumpul zakat baik di kecamatan, desa, kelurahan, masjid dan mushalla, serta tempat-tempat lainnya, sesuai peran dan fungsinya.

"Makanya, keberadaan pengurus UPZ masjid dan mushalla perlu kita tingkatkan kompetensinya melalui bimbingan teknis ini, agar kedepannya pengurus UPZ masjid dan mushalla memiliki kemampuan lebih terkait pengumpulan zakat, infaq dan sedekah, dengan mengerahkan segala tenaga dan pikirannya serta dapat melakukan operasionalisasi zakat, infaq dan sedekah menjadi lebih baik,"harap dia.

Sambung dia, selama ini mungkin pengurus masjid dan mushalla hanya memahami zakat dalam konteks zakat fitrah saja. Namun masjid dan mushalla sebagai bagian integral dari sistem pengelolaan zakat, sekaligus sebagai mitra strategis dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat. Karena masjid dan mushalla dianggap sebagai institusi yang paling dekat dengan umat.

"Ditambah pula dengan adanya UU Nomor 23/2011, Baznas memiliki peluang untuk melakukan intervensi dan menstandarisasikan pengelolaan zakat pada level masjid dan mushalla, dimana standarisasi yang dimaksud antara lain mencakup aspek penghimpunan," paparnya lagi.*