Tergiur Upah, Warga Pangkalan Nyirih Rupat Ditangkap Satnarkoba Kedapatan Tanam Ganja

14 April 2025
Satu orang pelaku berinisial NA alias Anto warga pangkalan nyirih RT007 RW003 kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.

Satu orang pelaku berinisial NA alias Anto warga pangkalan nyirih RT007 RW003 kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.

 

RIAU1.COM, BENGKALIS - Satu orang pelaku berinisial NA alias Anto warga pangkalan nyirih RT007 RW003 kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.

NA alias anto ditangkap pada Rabu 9 April 2025 lantaran kedapatan menanam sebanyak 8 pot ganja hidup. Kepada polisi tersangka NA mendapatkan tanaman ganja itu dari A masih DPO.

Sementara, wakapolres Bengkalis Kompol Antor Rama Putra didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar S dan KP2P BC Bengkais Diki Iskandar dan Ari saat press rilis menyampaikan bahwa, sebanyak 8 pot ganja hidup ini ditemukan di dalam sebuah rumah di Jalan Pelajar Pangkalan Nyirih Rupat.

"Ada 8 buah pot berisi 8 batang tanaman diduga tanaman Ganja hidup ini kita sita, kemudian, satu buah handphone sebagai barang bukti. Tersangka NA alias Anto mendapatkannya dari A yang masih DPO," ujar Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, Sabtu 12 April 2025.

Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menanam atau memelihara tanaman ganja hidup di sebuah rumah beralamatkan di Jl. Pelajar, Desa Pangkalan Nyurih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, Tim berhasil memperoleh informasi yang akurat dan menemukan sebuah rumah yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 03.30 Wib tim langsung mengambil langkah hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.

"Saat dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama NA alias anto, adapun barang bukti yang di temukan Delapan Batang Tanaman Ganja yang di simpan nya di dalam kamar mandi di rumahnya tersangka,"ujarnya.

"Tim melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui tanaman ganja tersebut ialah miliknya yang diberikan oleh A (dalam lidik) yang mana ia nya diperintahkan untuk memelihara tanaman tersebut dengan upah Rp.300.000 dan akan di tambah lagi Rp.500.000 jika tanaman ganja tersebut sudah tumbuh,"ungkap Kasat Narkoba.

Menurutnya, NA alias Anto baru kali ini menerima pekerjaan menanam dan merawat tanaman Ganja tersebut dan ia nya mau menerima pekerjaan merawat tanaman ganja tersebut di karena sedang membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari hari.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," pungkasnya.