Tahun Kedua Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan Diminta Bupati Bengkalis Komitmen Jalankan Isi Perjanjian

27 Desember 2023
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pemkab Bengkalis dengan BPJS-Ketenagakerjaan

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pemkab Bengkalis dengan BPJS-Ketenagakerjaan

RIAU1.COM - Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Kabupaten Bengkalis dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni 

Penandatangan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Duri, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Kabupaten Bengkalis.

Usai melakukan penandatanganan Bupati Kasmarni menyampaikan, ini merupakan perjanjian kerjasama tahun kedua pelaksanaannya, artinya program ini sangat didukung, karena betul-betul memberikan manfaat dan dirasakan oleh para pekerja.

"Untuk itu, kepada kedua belah pihak hendaknya dapat terus memperkuat komitmen guna mengimplementasi seluruh isi perjanjian kerjasama yang telah kita sepakati dengan lebih baik, berintegritas dan akuntabel, sesuai dengan peran, tugas serta tanggung jawab masing-masing. Mengingat, apa yang kita lakukan ini merupakan wujud kepedulian, komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam memberikan rasa nyaman, sekaligus jaminan perlindungan kepada pekerja rentan seperti nelayan, petani, peserta program keluarga harapan dan buruh bongkar muat maupun non ASN yang ada di daerah ini, dengan menjamin seluruh resiko kecelakaan kerja yang mereka lakukan," papar bupati Kasmarni.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebut dia, merupakan salah satu kabupaten yang telah merealisasikan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana sejak tahun 2023, kita telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan 100 %  bagi Non Aparatur Sipil Negara dan kepada 24.000 orang pekerja rentan yang ada di daerah ini.

"Mengingat program ini sangat berdampak besar kepada masyarakat, terutama bagi pekerja rentan dan non ASN serta keluarganya, maka untuk tahun 2024 yang akan datang, kita kembali akan memberikan stimulus jaminan sosial ketenagakerjaan 100% bagi non ASN dan 24.000 orang pekerja rentan," ujarnya.

Lanjut Kasmarni, pada tahun 2024 nanti, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 10.000  orang bagi pekerja ekosistem sawit di daerah ini. 

"Untuk itu, agar program ini benar-benar terealisasi dengan baik, kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, sebagai badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis, kami berharap, dapat selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat kami. Jangan dipersulit layanannya dan terus menginformasikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial atau media cetak terkait program yang telah kami lakukan ini, agar masyarakat mengetahui, seberapa besarnya kepedulian kami terhadap kesejahteraan dan kehidupan mereka, khususnya pekerja rentan," pinta bupati.*