Sakip Bengkalis Tahun Lalu Predikat B, Bupati Kasmarni Ingin Lebih Baik

1 November 2023
Bupati Bengkalis, Kasmarni paparkan hasil evaluasi Sakip

Bupati Bengkalis, Kasmarni paparkan hasil evaluasi Sakip

RIAU1.COM - Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2023 dipaparkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bertempat di kantor Kemenpan RB Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Paparan tersebut disampaikan langsung  oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dihadapan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Satu, Kemenpan RB Akhmad Hasmi.

Pemaparan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Implementasi SAKIP 2023 kali ini, merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Tim Evaluator Kemenpan RB sebelumnya yang mana menambah perbaikan atas catatan hasil evaluasi SAKIP 14 September lalu.

Adapaun rekomendasi perbaikan tersebut terdiri dari memastikan aplikasi Si-CAKEB berjalan dengan baik, indikator perjanjian kinerja perangkat daerah yang masih output, target dan indikator pada sasaran strategis, justifikasi terhadap perubahan PK prototype serta membuat reward dan punishment.

Kemudian Kasmarni juga memaparkan aksi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bengkalis, alur penggunaan Si-CAKEB, penjenjangan dan penyelarasan serta capaian indikator daerah.

Kasmarni dikesempatan itu turut mengapresiasi serta mendorong  Perangmat Daerah terkait untuk lebih meningkatkan capaian yang diraih sebelumnya.

“Tahun 2022 lalu, Alhamdulillah Bengkalis mendapat penilaian SAKIP dengan nilai 67,44 Predikat B. Kita berharap tahun ini Bengkalis dapat penilaian lebih baik lagi,” harapnya.

Sambung dia menambahkan, penetapan program kegiatan di seluruh PD harus berdasarkan pada SAKIP yang didalamnya merupakan penjabaran visi dan misi dengan program prioritas sebagai implementasinya.

“Semua rangkaian dimaksud mengamanatkan birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP.  Hal ini mengandung arti bahwa semua unit kerja birokrasi pemerintahan harus menetapkan Program dan Kegiatan berdasarkan Visi dan Misi, kemudian diuraikan ke dalam jenis kegiatan yang paling prioritas,” paparnya.*