PMI yang akan berangkat ke Malaysia/Foto:Antara
RIAU1.COM - Upaya pengiriman 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal tujuan Malaysia, Senin (11/9) lalu digagalkan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu.
Seorang Ibu rumah tangga inisial SY (37) diamankan, namun saat penangkapan suaminya inisial SP (48) berhasil kabur ke hutan.
"PMI ini berjumlah 30 orang, 25 diantaranya asal Indonesia dan lima lainnya asal Bangladesh," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, Rabu (13/9).
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman PMI dari pinggir laut di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Untuk melakukan pengungkapan Tim Opsnal Polres Bengkalis, lalu diarahkan berkoordinasi dengan Polsek Bukit Batu.
Selama tiga hari melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui sebanyak 30 PMI sedang menunggu jemputan di pinggir laut Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Saat diinterogasi di lokasi, sebanyak 26 PMI mengaku diurus SP dan SY merupakan pasangan suami istri untuk berangkat ke Malaysia.
"Saat penangkapan dirumahnya, SP berhasil kabur dan istrinya inisial SY langsung kita amankan," ucap Kasat Reskrim.
Kemudian dari pengakuan SY, selain suami ada seorang lagi inisial H yang juga terlibat tindakan penyelundupan PMI ini.
"Saat ini dua orang ditetapkan sebagai DPO yakni SP dan H," jelas Kasat.
Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku, SY disangkakan melanggar pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya lima Pasport Warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh pasport Warga negara Indonesia," sebut Kasat.*