Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Disosialisasikan di Bengkalis

14 Desember 2024
PesertaSosialisasi  Program Peremajaan Kelapa Sawit

PesertaSosialisasi Program Peremajaan Kelapa Sawit

RIAU1.COM - Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) digelar Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan produktivitas perkebunan kelapa.

Kepala Disbun Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir mengatakan program PKSP melalui pendanaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Azmir berharap melalui sosialisasi ini dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah, pekebun, perusahaan, dan semua pihak terkait dalam mewujudkan sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi perekonomian Kabupaten Bengkalis.

Dikatakan Azmir, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan regulasi yang memberikan peluang besar bagi petani kelapa sawit rakyat untuk mendapatkan bantuan peremajaan, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit melalui BPDP-KS.

"Kami mengharapkan seluruh pihak, mulai dari Camat, Kepala Desa, UPT Pembibitan, PPL, hingga asosiasi perkebunan, untuk mendukung dan mendorong pekebun kelapa sawit kita agar dapat mengakses program peremajaan ini. Program ini sangat penting bagi keberhasilan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis," kata Azmir.

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Bengkalis, AKP Bagus Nagara Baranacita, memaparkan mengenai sanksi hukum terkait penguasaan lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, bagi masyarakat yang sudah terlanjur berkebun di kawasan hutan, akan dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu untuk menghindari kriminalisasi petani sawit.

Kasat Intel menekankan pentingnya pencegahan pembukaan lahan di kawasan hutan, melalui kerjasama lintas instansi dan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan desa dalam mengendalikan pemberian hak guna usaha atas tanah. 

Masyarakat, perusahaan, dan kelompok tani diimbau untuk tidak membuka lahan di kawasan hutan, dan pelaku perladangan liar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.*