Polsek Siak Kecil Sampaikan Agar Pekebun Karet Berperan Aktif Ciptakan Pilkada Damai 2024
Polsek Siak Kecil Sampaikan Agar Pekebun Karet Berperan Aktif Ciptakan Pilkada Damai 2024
RIAU1.COM -Karet adalah komoditas hasil perkebunan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Karet menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia, selain minyak dan gas. Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir karet terbesar di dunia.
Komposisi karet berupa Polimer senyawa organik isoprena, senyawa organik lainnya, dan air dengan Hasil utama karet yaitu Lateks. Adapun produk olehan karet seperti : Ban kendaraan, sepatu karet, pipa karet, kabel, dan produk rumah tangga.
Karet berasal dari tanaman karet (Hevea basilensis) yang berasal dari negara Brazil. Sebelum dibudidayakan, penduduk asli di Amerika Serikat, Asia, dan Afrika Selatan menggunakan pohon lain yang juga menghasilkan getah.
Produksi dan produktivitas karet Indonesia mengalami penurunan selama periode 2017-2021. Namun, diproyeksikan harga karet alam akan kembali meningkat pada tahun 2025 dan 2027.
Komuditi Perkebunan Karet yang berada di Kecamatan Siak Kecil semangkin menurun karena semangkin meningkatnya perkebunan karet yang beralih ke pekebun kelapa sawit dan selalu anjloknya harga Komuditi Karet.
Pada saat kegiatan Sambang (26/10/2024) kapolsek siak kecil selain mendengar keluhan tetang tidak bertahannya harga komuditi karet kemudian kapolsek menyampaikan ajakan agar para petani berperan aktif menciptakan pilkada damai "Marilah kita sama-sama jaga kamtibmas menjelang pemilihan kepala daerah dan kita semua patutnya selalu menjaga ketertiban dan tetap menghargai nilai-nilai toleransi politik, boleh beda pilihan tetapi harus tetap jaga keutuhan". Ujar Kapolsek Ipda Dr Eko WN Besari MH.
"Jaminan ini bukan hanya di ucapkan tetapi harus diciptakan. Bagaimanapun dan siapapun pilihan kita harus kita sama-sama menghormati dan menghargai. Marilah kita wujudkan toleransi berpokitik agar tidak terjadi peroecahan diantara kita" Kata Kapolsek menambahkan perbincangan.
Kapolsek Juga Menyampaikan aturan Hukum Bagi Pelanggar-Pelanggar Pemilu yang umum dilakukan "Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS, hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". Ujar Kapolsek Siak Kecil.
Diakhir Perbincangan Dua Arah kemudian Kapolsek Siak Kecil berpesan "Karena semua sudah diatur maka hendaklah setiap warga negara jangan ada yang dihalang-halangi untuk memilih ataupun mengarahkan untuk Golput kepada Warga di Kecamatan Siak Kecil untuk memilih Para Pemimpin daerah sesuai pilihan yang dikehendaki dan pada tanggal 27 November agar datang ke TPS Masing-Masimg yang sudah ditentukan kemudian cek kembali Daftar Pemilihan Tetap jika belum terdaftar segera daftarkan diri kepada penyelenggara Pilkada yaitu Petugas PPS pada setiap desanya Masing-Masing". Penegasan Kapolsek mengakhiri pertemuan Sambang.