Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan PMI dan WNA Melalui Perairan Sepahat Secara Illegal

14 September 2023
Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan PMI dan WNA Melalui Perairan Sepahat Secara Illegal.

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan PMI dan WNA Melalui Perairan Sepahat Secara Illegal.

RIAU1.COM - Satu orang perempuan (IRT) ditetapkan tersangka ia diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain satu orang tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 30 orang calon pekerja imigran illegal (PMI) dan WNA asal Banglades dan akan diberangkatkan ke Malaysia melalu jalur ilegal dan satu orang yang mengurus pekerja imigran ilegal (PMI).

Pengungkapan ini Senin 11 September 2023 pukul 17.30 Wib tepatnya dihutan bakau pinggiran laut desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis dengan tersangka SY (37) warga Dusun Bakti RT 01 RW 01 Desa Tanjung leban.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatreskrim AKP Firman Fadhila menyampaikan bahwa, awal pengungkapan ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan selama 3 hari bahwasanya ada beberapa orang warga indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan pekerja imigran illegal (PMI) dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal.

Selanjutnya, Satreskrim polres Bengkalis dan unit reskrim polsek bukit batu langsung melakukan pengungkapan perkara yang di maksud tersebut 

"Tim gabungan satreskrim polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait laporan informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan team opsnal mengetahui bahwa ada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang akan pergi kemalaysia melalui jalur gelap,"bebernya, Kamis 14 September 2023.

Diutarakannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat team opsnal mengetahui keberadaan para imigran illegal tersebut, Dan Senin 11 september 2023 sekira pukul 17.30 wib. Team Sat reskrim polres Bengkalis melakukan penggerebekan serta pengejaran ketempat imigran illegal tersebut dimana berada, yaitu di hutan bakau pinggiran laut yang berlokasi di desa sepahat, Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

"Tim berhasil mengamankan 30 orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 orang pekerja imigran illegal (PMI) tersebut terdiri dari 25 orang warga negara indonesia dan 5  orang warga negara asing,"ungkap AKP Firman Fadhila.

Saat dilakukan introgasi terhadap para pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasanya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal red,), dari hasil penyelidikan team sat reskrim polres Bengkalis mengetahui siapa pengurus 26 pekerja imigran illegal tersebut yaitu sepasang suami istri berinisial SP (48) dan istrinya SY (38).

"Setelah diketahui keberadaannya, team sat reskrim polres Bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, dan SP (48) berhasil melarikan diri masuk ke hutan dan hanya berhasil mengamankan SY (38). Barang bukti lain yang diamankan berupa 5 Pasport WNA Bangladesh dan 7 Pasport Warga negara Indonesia,"pungkasnya.