Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Turap Akuari Pakning - Dumai

14 April 2025
ua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu diringkus tim opsnal gabungan Satnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis, Rabu 26 Maret 2025.

ua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu diringkus tim opsnal gabungan Satnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis, Rabu 26 Maret 2025.

RIAU1.COM, BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu diringkus tim opsnal gabungan Satnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis, Rabu 26 Maret 2025.

Penangkapan tersebut tepatnya di turap Akuari jalan Jendral Sudirman pakning - Dumai, kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis. Adapun untuk kedua tersangka diantaranya SP alias Surya dan IH alias Irvan.

"Untuk barang bukti ada 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat 203,91 gram. 9 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1322,82 gram. Satu buah tas, uang tunai Rp400 ribu rupiah. Dua buah Hp, satu unit sepeda motor CRF 150L,"ungkap Wakapolres Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar dan pihak BC Bengkalis, Sabtu 12 April 2025.

Diutarakannya, adapun modus operandi tersangka adalah menyimpan dan melakukan penjualan narkoba. Sedangkan untuk peran tersangka adalah pengedar.

Awal nya Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
 
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Baru menindak lanjuti Informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 20.30 WIB Tim melihat dua orang laki-laki menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Type CRF warna merah yang mencurigai masuk kearah dalam Turap Akuari yang berada di Tepi Jalan Jendral Sudirman Sungai Pakning-Dumai.

"Pada saat itu juga Tim mengambil langkah hukum dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama SP alias Surya dan IH alias Irvan," ungkapnya.

Setelah berhasil ditangkap, tim melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, dilakukanlah pengembangan dan kembali berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu berukuran besar ditemukan di dalam tanah di samping sebuah Rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru.

"Ada delapan bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu di dalam, satu buah toples bening dengan penutup warna merah yang ditemukan di dapur rumah tersangka,"bebernya.

Tak sampai disitu, tim melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu ialah miliknya yang di berikan oleh BS (dalam lidik). Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal pidana mati.