Pertama di Indonesia, Seluruh Desa di Bengkalis Punya Rumah Restorative Justice
Peresmian Rumah Restorative Justice Desa se Kabupaten Bengkalis
RIAU1.COM - Rumah Restorative Justice (RRJ) di 136 Desa se-Kabupaten Bengkalis diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, Rabu, 12 Juni 2024.
Kajati Riau mengaku senang atas dibentuknya RRJ Desa se-Kabupaten Bengkalis, dan menyebutkan bahwa program semacam ini adalah yang perdana dilakukan di Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang saat ini dipimpin Ibu Bupati Kasmarni, karena telah berkolaborasi cukup baik dengan Kejaksaan, sehingga telah membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh desa. Rasanya baru kali ini ada di Indonesia dan ini harus kita jadikan percontohan. Karena yang saya tahu RRJ ini biasanya hanya dibuat di tingkat kecamatan, namun Kabupaten Bengkalis telah membentuk RRJ untuk seluruh desa," ujar Kajati Riau, Akmal Abbas.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Bengkalis Kasmarni atas kekompakan dan sinergitas Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap seluruh Forkompinda.
“Seluruh Forkopimda semuanya disini sangat kompak. Dari ketibaan saya, hingga berada di tempat ini, semuanya menyambut saya. Cocok saja, Ibu Bupati ini bisa membangun Kabupaten Bengkalis dengan baik, karena Forkopimdanya semua sangat kompak,” ujarnya.
Sementara, bupati Kasmarni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis karena selama ini telah memberikan kerja sama yang baik dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis melalui berbagai bentuk inovasi dan sinergi serta kolaborasinya.
“Dapat kami sampaikan dihadapan Bapak Kajati Riau, salah satu inovasi yang telah dilakukan serta diinisiasi oleh Kejari Bengkalis yakni membina terbentuknya Rumah Restorative Justice di seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis," ucap bupati.*