Wabup Bengkalis saat pembukaan Festival Pulau Rupat
RIAU1.COM - Perpanjangan status Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Pulau Rupat kembali diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis
kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Pasalnya, regulasi yang mengatur KSPN Pulau Rupat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (Ripparnas) 2011-2025 berlaku sampai tahun 2025.
Usulan tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati (Wabup) H Bagus Santoso pada acara Festival Pulau Rupat sekaligus pelaksanaan running 10K tahun 2024, di Pantai Lapin Desa Tanjung Punak, Jumat malam, 6 Desember 2024.
"Kami optimis kehadiran Bapak Direktur dan kehadiran Bapak Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau di Pulau Rupat dapat membawa perubahan, makanya kami sangat berharap, kiranya perubahan terhadap PP itu nantinya, tetap dapat memasukkan Pulau Rupat ini sebagai KSPN dan kami mohon hal ini disampaikan kepada Ibu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif utamanya Bapak Presiden Prabowo," harap Bagus.
Wabup Bagus berkomitmen akan terus mengembangkan budaya dan tradisi sebagai salah satu daya tarik industri pariwisata yang mengedepankan kearifan lokal, dengan tujuan untuk mempromosikan destinasi wisata sekaligus mengangkat kembali dan melestarikan tradisi serta budaya yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat lokal.
"Makanya melalui Festival Pulau Rupat & running 10K tahun 2024 ini, selain melaksanakan olahraga wisata melalui running 10K, kami juga menampilkan berbagai jenis budaya serta produk ekonomi masyarakat lokal Pulau Rupat," tutur Bagus.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Kasmarni-Bagus akan terus berusaha tahun demi tahun menuntaskan pembangunan infrastruktur khususnya jalan di Pulau Rupat.*