Pengelolaan Ekosistem Gambut Diperkenalkan pada Masyarakat Bengkalis

Pengelolaan Ekosistem Gambut Diperkenalkan pada Masyarakat Bengkalis

19 Agustus 2024
Peserta Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Peserta Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

RIAU1.COM - Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Senin, 19 Agustus 2024 digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.

Sosialisasi dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Johansyah Syafri. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur perangkat daerah, camat, instansi terkait, pelaku usaha dan kelembagaan.

Tiga orang narasumber dihadirkan dalam sosialisas ini, yakni Kepala Bidang Sub Kelompok Kerja Teknik Pembahasan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia Dr. Yulianto, dan 2 orang Tim Penyusun RPPEG.

Penyusunan dokumen RPPEG ini sebut Johansyah sangat penting, sebagai salah satu langkah corrective action agar mampu bersama-sama mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik.

"Terlebih luas daratan Kabupaten Bengkalis, 69,68 persen adalah lahan gambut yang memiliki beragam karakteristik serta memiliki segudang potensi dan juga resiko,"kata dia.

Potensinya, lahan gambut, sebut dia, dapat berperan dalam peningkatan produktivitas pangan, papan dan obat-obatan. 

"Gambut juga dapat berperan dalam menjaga kualitas lingkungan, terutama sebagai penyimpan karbon, penjaga keanekaragaman hayati serta pengatur tata air,"ujarnya.

Risiko lahan gambut jika tidak terkelola secara baik, tutur dia, berdampak terhadap fungsi ekologi yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam.

"Melalui dokumen RPPEG, kami optimis kita dapat menjadikan gambut di daerah ini sebagai gambut yang lestari dan potensial, sehingga dapat menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang,"tukasnya.*