Penerimaan Retribusi serta Pajak Daerah Pemkab Bengkalis Dievaluasi

22 Agustus 2023
Rakor pajak daerah Bengkalis

Rakor pajak daerah Bengkalis

RIAU1.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa 22 Agustus 2023.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia menyampaikan, pada 5 Januari 2022 lalu, Pemerintah telah menerbitkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD tersebut sambung Aulia, dijelaskan tentang penguatan local taxing power merupakan salah satu pilar utama implementasi HKPD untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi PAD dengan mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan.

"Kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah masih rendah yaitu sekitar sebesar 9%. Sehingga kita sangat tergantung dari pendapatan transfer pusat dan daerah,” jelas Aulia.

Sementara itu per tanggal 8 Agustus 2023 realisasi penerimaan PAD mencapai sebesar 30,07%, untuk pajak daerah sebesar 46,55% retribusi daerah sebesar 34,60%, mudah-mudahan ini bisa ditingkatkat lagi pada bulan berikutnya, ungkapnya.

“Melalui Rakor ini kami minta keseriusan kepada setiap perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah untuk dapat mengintensifkan dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” pinta Aulia.

Sambung dia, salah satu untuk peningkatan retribusi daerah kita juga dianjurkan untuk menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah.

"Karena ini salah satu program untuk peningkatan transaksi digital penerimaan pajak dan retribusi daerah, karena ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan biayanya menjadi lebih hemat,"pungkas Aulia.*