Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Bengkalis Aulia, menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbub) 45 Tahun 2022, tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Diharapkan dengan pemanfaatan sistem elektronik tersebut akan mempermudah, serta mempersingkat pelayanan birokrasi pemerintahan di Negeri Junjungan.
Demikian hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 45 Tahun 2022 sekaligus sosialisasi SPBE tahun anggaran 2022, Sabtu 5 November 2022.
"Setelah sosialisasi ini, kami tegaskan agar seluruh perangkat daerah mulai menerapkan Perbub 45 tahun 2022 dan SPBE. Tidak ada lagi, alasan dokumen lambat ditanda tangani karena pejabatnya tidak ada di tempat. Persoalan ini penting kami ingatkan, khususnya pada sektor administrasi pemerintahan, dalam rangka mewujudkan layanan birokrasi, bersih, efektif, dan efisien serta melayani," kata dia menegaskan.*