Pendataan Perkebunaan Sawit di Bengkalis jadi Sorotan Pjs Bupati Tavip

25 Oktober 2024
Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono dalam arahannya

Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono dalam arahannya

RIAU1.COM - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono menegaskan bahwa pentingnya pendataan perkebunan sawit rakyat Dana Bagi Hasil (DBH) untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis., Kamis 24 Oktober 2024, di gedung serbaguna Kantor Camat Siak Kecil.

Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono mengatakan, perkebunan merupakan salah satu sub sektor dari kegiatan pertanian yang berperan penting dan strategis dalam pembangunan nasional.

"Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha serta menjaga fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan,"kata dia.

Tavip menjelaskan berdasarkan angka tetap data statistik perkebunan tahun 2023, terdapat luas lahan perkebunan sawit rakyat ± 326.694,56 hektar dengan jumlah pekebun sebanyak 147.464 KK dengan rata-rata kepemilikan lahan seluas  ± 2,22 hektar/KK pekebun, sedangkan untuk lahan perkebunan besar swasta yang ada di Kabupaten Bengkalis seluas 52.851,48 hektar dari 12 perusahaan yang terdaftar.

Sehingga luas total perkebunan sawit di Kabupaten Bengkalis saat ini adalah 379.546,04 hektar. Artinya, dari luas perkebunan sawit secara keseluruhan itu, 86,90 % nya merupakan luas perkebunan sawit rakyat. 

Lanjut Pjs Tavip menyampaikan, data yang dimiliki saat ini baru sebatas data luas perkebunan sawit rakyat meliputi jumlah produksi dan jumlah pekebun, belum sampai kepada data luas perkebunan sawit rakyat yang mampu menyajikan nama pemilik, alamat pemilik, serta lokasi kebunnya, sehingga keberadaan perkebunan sawit belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai data faktual.

"Pendataan perkebunan sawit rakyat ini sangat penting, dimana dengan data tersebut, dapat kita jadikan sebagai instrumen kebijakan atau pemberian bantuan kepada pekebun, terkait pengembangan serta perbaikan perkebunan sawit rakyat, baik perbaikan pada kegiatan intensifikasi (peremajaan sawit rakyat/PSR atau bantuan sarana prasarana berupa bantuan pupuk, jalan produksi dan lain-lain) maupun ekstensifikasi berupa bantuan bibit atau pembangunan kebun,"ucap Tavip

Dan yang tak kalah pentingnya, lanjut Tavip melalui pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat ini nantinya, merupakan tahapan dalam penerbitan STD-B yang menjadi persyaratan dalam mendapatkan sertifikasi ispo yaitu sistem usaha bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundangan yang ada. 

"Sangat diharapkan kerja sama serta dukungan dari bapak ibu petani baik secara individu maupun secara kolektif dari kelompok perkebunan sawit rakyat, dapat menyampaikan data-data perkebunan sawitnya melalui petugas yang telah ditunjuk,"ujarnya.

Begitu juga kepada camat, kepala desa dan penyuluh, mengingat pendataan perkebunan ini sangat penting bagi petani, untuk itu, Pjs Bupati meminta untuk membantu semaksimal mungkin Dinas Perkebunan Bengkalis yang bekerja sama dengan Politeknik Bengkalis dalam melakukan pendataan kebun rakyat ini, untuk kemudian dapat diterbitkan STD-B.

"Mengingat dengan terbitnya STD-B tersebut kita dapat membantu petani dalam peningkatan kualitas kebun dan peningkatan harga komoditas sawit dalam upaya peningkatan kesejahteraan petani sawit,"ungkapnya.

Lebih lanjut Tavip menyampaikan, perlu diketahui, bahwa STD-B bukan bagian dari perizinan, namun merupakan registrasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mendata kepemilikan perkebunan rakyat. Dan bagi kebun sawit rakyat yang nantinya telah diterbitkan STD-B nya, berarti kebun tersebut tidak berada dalam kawasan hutan dan HGU serta peruntukkannya sesuai dengan RTRW Kabupaten Bengkalis. 

"Bagi bapak ibu yang kebun sawitnya sudah didata dan diverifikasi, namun berada dalam kawasan hutan, juga tidak perlu khawatir, karena kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat membantu nantinya dengan memfasilitasi dan mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan legalitasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,"katanya.*