Penandatanganan Pakta Integritas, Pegawai Pemkab Bengkalis Harus Bekerja Sesuai SOP
Penandatanganan Pakta Integritas
RIAU1.COM - Pejabat struktural, pejabat fungsional dan staf di lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2023 menandatangani pakta integritas.
Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan Sekretaris Dedy Kurniawan, Inspektur Pembantu I Hamdan, Inspektur Pembantu II Edi Setiawan, Inspektur Pembantu III Maula Afrizal, Inspektur Pembantu IV Febriman Durya dan Inspektur Pembantu V Suhermanto, disaksikan langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis H. Radius Akima.
Diikuti Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda Irwan Kurniawan, Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Fajar Indra dan Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Verdy Bekawesy. Selanjutnya diikuti juga pejabat fungsional pada Irban I hingga V dan Staf Irban.
H. Radius Akima mengatakan Pakta integritas ini bukan sekedar ditandatangani. Namun harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai komitmen, sehingga dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), artinya apabila fakta integritas sudah ditanda tangani oleh seluruh pejabat pelaksana, maka kegiatan kita sudah bisa dilakukan diawal tahun 2023, Pakta Integritas merupakan komitmen bersama yang harus dijunjung tinggi dan juga harus dilaksanakan setiap staf di tiap-tiap Bagian di Inspektorat.
"Saya minta Seluruh Apatarur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat ini juga harus melakukan hal yang sama, dan juga kami berharap kepada seluruh Pejabat Pelaksanaan atau PPTK agar segera menyusun program kerja, saya ingin kegiatan diawal tahun 2023 agar segera kita laksanakan. Dan juga saya berpesan jika tahun lalu, anggaran fisik maun keuangan belum terealisasi secara optimal, jadi tahun ini saya berharap agar dapat meningkatkan lebih baik lagi," papar dia.
H. Radius Akima menegaskan pula, seluruh ASN dan pegawai di Inspektorat harus bekerja secara team work atau bekerjasama. Jadi apapun kondisinya harus dikoordinasikan dengan tim, tidak bekerja secara perorangan, utamakan bermusyawarah.
"Ketika ada permasalahan dan sebagainya, mohon kiranya untuk dapat dikoordinasikan terlebih dahulu sesuai dengan jenjang atau hirarkinya. Selaku pelayan masyarakat harus bekerja sesuai SOP. Mesti sesuai prosedur," ujar dia.*