Pemkab Bengkalis Optimalkan Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri

13 Juli 2023
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

RIAU1.COM - Bagian dari upaya memenuhi target Penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat tercapai sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Bupati Bengkalis Kasmarni intruksikan Perangkat Daerah (PD) dalam  pengadaan barang dan jasa pemerintah, mangacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Bengkalis Ersan Saputra, pada sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan tujuan agar Perangkat Daerah dapat memahami secara detail serta dapat menerapkan Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan E-Katalog, dalam pelaksanaan pengadan barang dan jasa pemerintah. 

"Kami juga mengharapkan seluruh Perangkat Daerah agar terus membangun komunikasi dan koordinasi antar PD guna meningkatkan pemenuhan target PDN dan TLDN dari tahun sebelumnya," ucap Ersan. 

Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pengadaan, sebagaimana instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 dalam menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Saat ini dikatakan Ersan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada, dengan menerapkan standar minimal nilai TKDN untuk pengadaan barang dan jasa serta program P3DN, dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya di Kabupaten Bengkalis. 

"Karena kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% merupakan langkah pemerintah yang tentunya harus kita dukung. Karena program P3DN ini sangat berkaitan dengan giatnya pemerintah mendorong usaha dalam negeri untuk pemenuhan nilai TKDN melalui sertifikat TKDN," ucapnya.

Pemkab Bengkalis meyakini, pemilik usaha dalam negeri akan mendapatkan keuntungan dari pemerintah jika barangnya memiliki sertifikat TKDN. 

"Namun perlu diingat, barang yang memiliki sertifikat TKDN harus dimasukkan kedalam barang prioritas di e-katalog Artinya, barang tersebut, akan menjadi prioritas untuk digunakan oleh instansi pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD maupun APBN," papar dia.*