Rapat Pokja PKP Bengkalis
RIAU1.COM - Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) mengaku penanganan kawasan permukiman kumuh telah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Disebutkan, dimulai sejak pada tahun 2021 hingga 2023 POKJA PKP telah berhasil menangani kawasan permukiman kumuh 55 persen. Capaian ini berkat kerja keras, sinergi, kolaborasi dari tim Pokja PKP Kabupaten Bengkalis.
Seperti itu disampaikan Kabid PKP Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis diwakili Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Ida Warastuti saat memimpin rapat pleno Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kamis 18 Januari 2024, di ruang Aula Kantor Perkim dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Ida mengatakan, hari ini tim Pokja PKP melaksanakan Rapat Pleno Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) dengan pembahasan Penghitungan dan Penetapan Pengurangan Luasan Permukiman Kumuh tingkat Kabupaten Bengkalis, rencana kerja dan perubahan susunan keanggotaan Pokja PKP.
Hasil rapat pleno disepakati bahwa, penghitungan pengurangan luasan permukiman kumuh pada daerah yang mendapat penanganan baik dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Lalu, penghitungan pengurangan luasan permukiman kumuh juga berdasarkan hasil review baseline pada saat penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2023.
Selanjutnya, pengurangan luas kawasan permukiman kumuh tahun 2021 seluas 57,26 Ha, tahun 2022 seluas 14,63 Ha dan tahun 2023 seluas 116,48 Ha. Total luas pengurangan permukiman kumuh seluas 188,37 Ha dari total luas permukiman kumuh 342,37 atau 55%.
Kemudian, penghitungan pengurangan luasan permukiman kumuh Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan rincian sebanyak 7 kawasan sudah tidak termasuk dalam kategori kumuh. Sehingga total kawasan permukiman kumuh yang masih perlu penanganan seluas 154 Ha berada pada 14 kawasan.
Dan terakir masing-masing OPD terkait berkomitmen untuk mengurangi luasan kawasan permukiman kumuh sesuai dengan menyusun rencana aksi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing2. Hasil rapat pleno ini dibuat dan disepakati seluruh peserta rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
Pada rapat tersebut juga masing-masing anggota Pokja PKP memberikan masukan dan saran guna segera membuat aksi perencanaan, kemudian juga membahas keanggotaan Pokja PKP yang baru yang akan disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Ida juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Pokja PKP atas kehadiran, atensi, masukan dan saran yang telah disampaikan. Selain itu ia mengucapkan terima kasih atas Komitmen penurunan Kawasan permukiman kumuh dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bengkalis yang menjadi isu saat ini.*