Pemkab Bengkalis Kembali Beri Beasiswa, Ada Kategori Suku Adat Terpencil

Pemkab Bengkalis Kembali Beri Beasiswa, Ada Kategori Suku Adat Terpencil

6 September 2024
Ilustrasi/Shutterstock

Ilustrasi/Shutterstock

RIAU1.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis kembali mengumumkan penerimaan beasiswa tahun anggaran 2024.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam menggesa terwujudnya visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, ada tiga jenis bantuan biaya pendidikan yang akan dapat diterima oleh anak-anak watan Negeri Junjungan, yakni Beasiswa Anak Tempatan, Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik, serta Beasiswa Suku Adat Terpencil.

Beasiswa Anak Tempatan

Beasiswa Anak Tempatan, bantuan ini diperuntukkan bagi mahasiswa Diploma Dua (D-2) maksimal semester empat, Diploma Tiga (D-3) maksimal semester enam, Diploma Empat (D-4) dan Strata 1 (S1) maksimal semester delapan, yang sedang kuliah di Perguruan Tinggi Kabupaten Bengkalis.

Untuk mengetahui secara detail persyaratan beasiswa Kategori Anak Tempatan ini, Disdik Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 371/KPTS-DISDIK/IX/2024.

Beasiswa Prestasi Akademik & Non Akademik 

Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dari sekolah dan melanjutkan ke jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-3) dan Strata Satu (S-1) yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri terkemuka se-Indonesia.

Diutamakan terhadap mahasiswa lulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) terkemuka. Sedangkan untuk mahasiswa, maksimal semester 3 (tahap pertama) pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan.

Pemberitahuan tentang persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik yang diberikan Pemkab Bengkalis melalui Disdik ini tertuang dalam pengumuman nomor: 372/KPTS-DISDIK/XI/2024.

Beasiswa Suku Adat Terpencil

Penerimaan Beasiswa Suku Adat Terpencil diantaranya diberikan untuk mahasiswa perguruan tinggi yang telah ditetapkan. Bagi mahasiswa tahun I maksimal semester tiga, mahasiswa tahun II maksimal semester enam, mahasiswa tahun III maksimal semester delapan. Sedangkan mahasiswa tahun IV, maksimal semester 10.

Karena diperuntukkan buat mereka yang berasal Suku Adat Terpencil, maka salah satu syarat untuk mendapatkannya, harus ada surat keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang dikeluarkan oleh Bathin atau Ketua/Penghulu Adat asal mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.

Kemudian, pemohon harus memiliki surat keterangan dari Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Sakai Riau dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Akit Riau.

Penetapan Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 tertuang dalam Pengumuman Disdik Kabupaten Bengkalis Nomor: 373/KPTS-DISDIK/IX/2024.

Terhadap kelengkapan berkas seleksi beasiswa, paling lambat diterima oleh pihak Disdik Kabupaten Bengkalis, pada 1 Oktober 2024. Dan selanjutnya akan dilakukan diverifikasi berkas.