Pemantauan Orang Asing, Warga Bengkalis Diberi Ilmu Khusus

29 Juni 2023
Sosialisasi Pemantauan Orang Asing di Bengkalis

Sosialisasi Pemantauan Orang Asing di Bengkalis

RIAU1.COM - Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Setdakab Bengkalis H. Bustami HY membuka acara Sosialisasi Pemantauan Orang Asing.

Dalam sambutannya, Bustami menjelaskan, bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan kabupaten yang berbatasan langsung dengan berbagai negara tetangga, yang sangat rawan sekali terjadinya penyelundupan orang asing secara illegal ke NKRI ini.

Oleh karenanya, sambung Bustami, kami sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, dengan harapan melalui kegiatan ini, kita memiliki pemahaman, wawasan serta dapat menyamakan persepsi, dapat bersatu padu dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing yang ada di daerah ini.

“Secara yuridis formal, keberadaan orang asing adalah orang asing yang memiliki kemanfaatan bagi pembangunan yang diizinkan masuk dan tinggal di negera dan daerah kita ini. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada kegiatan lain yang akan dilakukan oleh orang asing dan melanggar aturan keimigrasian bila orang asing tersebut berada di negara dan daerah kita ini,” jelas Bustami.

"Sudah menjadi tugas kita bersama untuk melakukan pemantauan keberadaan orang asing tersebut selama mereka berada di wilayah kita. Dengan tujuan agar keberadaan orang asing benar-benar memberi manfaat, bukan justru keberadaan mereka melanggar aturan, menimbulkan konflik, menimbulkan kecemburuan sosial, melaksanakan praktik illegal, hingga dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya bagi bangsa dan daerah kita. Semua ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam rangka mempertahankan citra wilayah kita yang aman dan kondusif," papar Bustami.

“Penting bagi kita untuk senantiasa menjaga stabilitas nasional dan daerah ini, sebagaimana telah di amanat oleh Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing Dan Organisasi Kemasyarakatan Asing di daerah serta Permendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah," sambung dia menjelaskan.

Kedua, tambah dia, regulasi tersebut tentunya harus menjadi acuan sekaligus pedoman kita dalam melakukan pengawasan orang asing dan lembaga asing di daerah, dalam mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

"Serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di daerah," tuturnya.*