Pelaku Ekonomi Kreatif di Bengkalis Didorong Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Giat penguatan HKI di Bengkalis
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendukung pelaksanaan kegiatan peningkatan dan penguatan layanan publik Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdakab, H. Bustami HY saat menghadiri kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Bengkalis.
Bustami HY mengatakan, dengan kemajuan teknologi dan informasi di era digital telah membawa perubahan secara besar-besaran di semua aspek, termasuk di bidang hak cipta.
"Kemajuan digital ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta. Karya baru hasil kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta," kata dia.
Untuk itu dia minta kepada dinas terkait terus bantu masyarakat dan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait hak kekayaan intelektual yang meliputi brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lain sebagainya.
"Pada saat ini, Indonesia khususnya Kabupaten Bengkalis memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya HKI,"ujarnya.
Sambung dia lagi, pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
"Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI," sebut dia.*