Pekebun Sawit di Bengkalis Bisa Manfaatkan Bantuan BPDPKS, Seperti Ini Prosedurnya
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dinas perkebunan (Disbun) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Dana Dukungan Manajemen Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akhir pekan ini.
Sebab itu, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Bengkalis, Mohammad Azmir mengimbau masyarakat, khususnya pekebun kelapa sawit untuk dapat memanfaatkan dan memaksimalkan bantuan pemerintah melalui dana BPDPKS.
Anggaran ini nantinya bisa digunakan untuk memperbaiki kondisi kebun masyarakat baik dari infrastruktur kebun maupun kualitas kebun seperti sarana dan prasarana.
Bantuan yang diberikan juga dapat berupa pupuk, benih, pestisida, produksi, alat paska panen, alat transportasi, unit pengolahan hasil, pamigo, dan pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi teknis (ISPO).
Pemberian bantuan tersebut diusulkan dalam bentuk lembaga pekebun berupa kelompok pekebun, koperasi atau lembaga lain.
Terkait usulan tersebut lebih lanjut Azmir menyampaikan bahwa usulan para pekebun dapat disampaikan secara langsung melalui website aplikasi pengusulan sapras dengan alamat https://sarpras-online.bpdp.or.id atau dapat menghubungi saudari Wewen melalui sambungan seluler 085280067334 atau dapat langsung ke UPT Pembibitan dan Pengembangan perkebunan terdekat atau dapat langsung ke Disbun Kabupaten Bengkalis.
"Seluruh proses usulan dari para pekebun akan dibantu dan didampingi oleh kantor kami, demi terwujudnya target pembangunan perkebunan Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan peningkatan produksi dan produktivitas kebun yang selanjutnya berdampak pada kesejahteraan pekebun sesuai dengan tujuan Kabupaten Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera," pungkas Azmir.*