Meski Disanksi, Aktivitas Salah Satu Perusahaan di Mandau Masih Berlangsung

20 Januari 2023
Penyegelan perusahan di Mandau belum lama ini

Penyegelan perusahan di Mandau belum lama ini

RIAU1.COM - Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi buka suara menyikapi masih beroperasinya PT. Gora Mandau Sawit pasca penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, serta adanya demonstrasi penolakan aktifitas 
pengangkutan TBS dan CPO PT Gora Mandau Sawit oleh masyarakat Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau.

Ed Efendi menyampaikan bahwa proses penegakan hukum lingkungan hidup terhadap PKS PT. Gora Mandau Sawit telah berjalan dan akan terus berjalan mengikuti mekanisme ketentuan perundang-undangan.

"Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis telah mengenakan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Gora Mandau Sawit yang secara spesifik memerintahkan pihak perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh usaha dan/atau kegiatannya sampai dengan dimilikinya seluruh Perizinan Berusaha yang diwajibkan," kata dia pekan ini.

“Urusan mereka tidak mengindahkan perintah sanksi tersebut, itu urusan lain dan telah kami tindak lanjuti dengan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Gora Mandau Sawit ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI," sambung Ed Efendi.

“Jadi kalau disebutkan kami diam itu tidak benar, kami sudah melimpahkan dugaan tindak pidana nya ke KLHK RI untuk itu mari sama-sama kita kawal dan kita tunggu tindak lanjut dari KLHK karena proses penegakan hukum lingkungan tidak segampang membalikkan telapak tangan serta butuh proses yang cukup panjang,” tegas dia lagi.

Untuk diketahui, pada November 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui 4 (empat) instansi yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pemasangan plank/papan larangan beraktifitas di lokasi PT. Gora Mandau Sawit yang berada di Desa Harapan Baru Kec. Mandau. Namun hingga berita ini diturunkan belum nampak tanda-tanda PT. Gora Mandau Sawit akan menghentikan aktifitasnya. 

Berdasarkan data yang diterima oleh awak media Pemerintah Kabupaten Bengkalis 
melalui instansi terkait telah berulang kali memperingatkan PT. Gora Mandau Sawit agar melengkapi perizinan nya sebelum memulai pembangunan PKS. Hal ini dapat dilihat berdasarkan Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis yang telah 2 (dua) kali memberi teguran kepada PT. Gora Mandau Sawit yakni melalui Surat Nomor:  061/DPMPTSP ttt/2021/206 tanggal 30 April 2021 Hal Teguran dan Surat Nomor: 061/DPMPTSP-ttt/2021/360 tanggal 30 Juli 2021 Hal Teguran Ke-2. 

Selanjutnya DPMPTSP Kabupaten Bengkalis kembali menyurati PT. Gora Mandau Sawit pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan Surat Nomor: 061/DPMPTSP SET/X/2022/368 Hal Penghentian Sementara.

Selain itu Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 600/PUPR/X/2022/361 tanggal 14 Oktober 2022 juga telah memerintahkan Penghentian Sementara Pemanfaatan Gedung dan Prasarana Penunjang Lainnya
kepada PT. Gora Mandau Sawit dikarenakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF). 

Tidak berhenti disitu saja ternyata PT. Gora Mandau Sawit diketahui juga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kepala Dinas Perkebunan yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Gora Mandau Sawit Nomor:045/DisbunPerlind/2022/61 tanggal 13 Oktober 2022 Perihal Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 560/DTKT-HIJ/2022/607.1 Perihal Peringatan Tertulis kepada PT. Gora Mandau Sawit yang belum melaksanakan 
kewajiban terkait ketenagakerjaan.

Adapun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis berdasarkan hasil verifikasi pengaduan masyarakat telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Nomor: 660/DLH-TPKLH/SA-PP/XI/41 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT. Gora Mandau Sawit di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2022 dengan masa pelaksanaan Sanksi selama 3 (tiga) bulan yang memuat 5 (lima) 
perintah paksaan pemerintah kepada PT. Gora Mandau Sawit yang salah satu nya adalah penghentian sementara seluruh usaha dan/atau kegiatan sampai dengan dimilikinya seluruh perizinan yang diwajibkan.

Dari SK Sanksi tersebut dapat dipastikan bahwa PT. Gora Mandau Sawit tidak memiliki antara lain: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), Persetujuan TeknisPembuangan Air Limbah, Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi, Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 atau yang lebih dikenal dengan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 serta Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Lahan.

Namun demikian, Plt. Kadis LH Kabupaten Bengkalis meminta masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

“Kami memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat dan untuk itu kami sangat serius menangani persoalan ini sesuai arahan yang disampaikan oleh Bupati Bengkalis bahwa iklim investasi di Kabupaten Bengkalis harus tumbuh dan berkembang secara sehat dan taat aturan” tutup Ed Efendi.*