Melanggar Aturan, Pemkab Bengkalis Tindak Sejumlah Perusahaan

Melanggar Aturan, Pemkab Bengkalis Tindak Sejumlah Perusahaan

22 Mei 2024
Tim Pemkab Bengkalis turun ke lapangan tindak sejumlah perusahaan yang melanggar aturan

Tim Pemkab Bengkalis turun ke lapangan tindak sejumlah perusahaan yang melanggar aturan

RIAU1.COM - Laporan masyarakat adanya galian C berada di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir direspons Tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Tim dari OPD terkait melakukan peninjauan lapangan atas adanya laporan adanya kegiatan Galian C oleh PT BPS yang ada di Desa Semunai, serta melihat dokumen.

Di lokasi Kelurahan Balai Raja, kegiatan Galian C oleh PT KMR karena adanya pengerjaan jalan lingkar dan belum serah terima, Pemkab Bengkalis langsung melakukan penghentian operasional, dan pihak perusahaan saat ditemui menyanggupi hal tersebut serta akan memindahkan lokasi ketempat lainnya.

Sementara itu untuk kegiatan Galian C di Desa Semunai yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS), pihak Pemkab Bengkalis meminta perusahaan untuk membawa segala kelengkapan dokumen ke Kantor Camat Pinggir untuk dilihat keabsahannya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Ed Effendi menyebutkan, Pemkab Bengkalis bersama 16 Tim dari OPD terkait melakukan peninjauan lapangan atas adanya laporan masyarakat terhadap kegiatan Galian C oleh PT BPS yang ada di Desa Semunai serta melihat dokumen.

"Setelah kami cek, PT BPS diduga telah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan lainnya, termasuk kepatuhannya terhadap Amdalalin," kata Ed Effendi awal pekan ini.

Dijelaskannya, juga dilakukan peninjauan dilapangan, yag mana PT BPS ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan, tetapi belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sebab itu Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya.

"Kami juga meminta kepada PT BPS untuk sementara menghentikan kegiatannya sambil melengkapi izin dan kelengkapan yang kurang berdasarkan dari pesryaratan dari dokumen seperti lingkungan dan Amandalalin, sampai waktu yang tidak bisa ditentukan," terangnya.

Dia juga meminta kepada pihak perusahaan, lebih menghargai Pemkab Bengkalis.

"Kami juga meminta kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebelum memberikan Sub Kontraktor terkhusus Project Galian C Tanah Urug kepada perusahaan agar lebih mengecek terlebih dahulu izin dan kelengkapannya karena ini sangat berisiko seperti yang terjadi di Desa Semunai oleh PT BPS," tandasnya.*