Pertemuan LAMR dengan Bupati Bengkalis
RIAU1.COM - Audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis dilakukan Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan Bathin 8 dan 5 Sakai, guna membahas kawasan yang masih dalam zona kuning, Rabu (8/1/25) di Kantor Camat Mandau.
Adapun kawasan dimaksud yakni Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Diketahui, sudah puluhan tahun masyarakat hidup berdampingan dalam wilayah tersebut, akan tetapi status kawasan Dusun Air Raja masih dalam zona kuning.
Masyarakat meminta pemerintah daerah untuk bisa membantu menjembatani ke kementerian, terkait kejelasan status kawasan Dusun Air Raja. Dalam upaya meningkatkan komoditas perekonomian masyarakat yang berada di wilayah tersebut, salah satunya untuk pengembangan sektor perkebunan.
Adi selaku Kepala Dusun Air Raja, dihadapan Bupati Bengkalis menyampaikan bahwa dirinya sudah 23 tahun tinggal di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, sambungnya wilayah tersebut tidak bisa berkembang akibat status wilayah yang belum jelas. Bahkan saat ini, sudah ada titik patok yang dipasang pada wilayah tersebut.
“Jadi kami memohon kepada Ibu Bupati selaku pimpinan kami, untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan ini, agar kedepan taraf kehidupan kami bisa semakin meningkat dan Dusun kami bisa semakin maju dan berkembang,”kata dia.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, Bupati Bengkalis menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis beserta jajarannya, siap untuk memfasilitasi apa yang menjadi harapan masyarakat selama ini.
“Walaupun wewenang ini bukan di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tapi kami akan melakukan jemput bola pada kementerian terkait untuk membahas persoalan ini,” tutur Kasmarni.
Karena, sambung dia, dengan kejelasan status kawasan, akan berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar, pembangunan akan lebih merata, dan tentunya masyarakat bisa melakukan pengembangan pada sektor pertanian maupun perkebunan pada kawasan tersebut.
“Insya Allah kami akan berupaya semaksimal mungkin. Mohon doa dan dukungan dari masyarakat. Meskipun membutuhkan proses yang panjang, tapi kita harus optimis bahwa status kawasan ini akan jelas kedepannya,” ucapnya.
Kepada masyarakat, sambung Kasmarni, diharapkan jangan sampai salah dalam melangkah.
"Segera siapkan administrasi yang dibutuhkan, sehingga ketika melakukan kunjungan ke Kementerian terkait, kita sudah ada bahan yang bisa dipaparkan,” ujarnya lagi.*